Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan |
Jakarta, Selaparangnews.com - Presiden Joko Widodo telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang
Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). “PP tersebut diterbitkan oleh
presiden pada (7/9) kemarin,” kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan
melalui akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Jum’at, 11/9/2020. (Dilangsir dari
akun Kementerian Ketenagakerjaan RI).
PP tersebut bertujuan untuk
memberikan perlindungan bagi peserta, kelangsungan usaha dan kesinambungan
penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan selama wabah Corona
(Covid-19).
"PP tersebut diterbitkan
supaya perusahaan dan pekerja bisa terus bertahan hingga ekonomi nasional yang
terpuruk akibat pandemi Covid-19 pulih," ujar mantan Kopri PMII tersebut.
Ia menjelaskan, ada tiga jenis
pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterbitkan melalui PP Nomor 49
Tahun 2020 tersebut.
Pertama, kelonggaran batas waktu
iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran Jaminan Kematian (JKM), iuran
Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. Semula
harus dibayar pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.
Kedua, keringanan iuran JKK dan
iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan. Ketiga,
penundaan pembayaran sebagian iuran JP sebesar 99 persen dari kewajiban setiap
bulan.
“Ketentuan relaksasi ini dimulai
sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai
bulan Januari 2021,” katanya. Untuk memperoleh relaksasi, Ida mengatakan
berdasarkan pasal 13 ayat (1) mensyaratkan pemberi kerja, peserta penerima upah
dan peserta bukan penerima upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus 2020
diberikan keringanan iuran JKK dan JKM setelah melunasi iuran tersebut sampai
bulan Juli 2020.
“Dengan adanya penyesuaian iuran
jaminan sosial ketenagakerjaan, hak peserta untuk memperoleh manfaat jaminan
sosial ketenagakerjaan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan,” katanya.
Menuru Ida, bagi pemberi kerja,
peserta penerima upah dan peserta bukan penerima upah yang telah melunasi iuran
JKK dan JKM di bulan Agustus 2020 atau bulan berikutnya dan terdapat kelebihan,
maka kelebihan iuran JKK dan JKM tersebut diperhitungkan untuk pembayaran iuran
JKK dan iuran JKM berikutnya.
Menaker berharap PP ini dapat
memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan jaminan sosial
ketenagakerjaan dan meringankan beban pemberi kerja dan peserta dalam memenuhi
kewajiban membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan selama bencana nonalam
penyebaran Covid-19.
“Relaksasi iuran BPJS
Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan ruang gerak lebih dalam bagi para
pengusaha dalam mengalokasikan dana operasional perusahaan,” harapnya. (SN-06)