Ahmad Masfu, SE.MM. Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Jagat media sosial sempat ramai khususnya twitter, lantaran gugatan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi mengenai Penyiaran.
Hal itu mendapat tanggapan dari Ahmad Masfu, SE.MM. Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfo) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengatakan, secara umum teknologi itu memiliki dampak positif dan negatif, baik dari sisi narasi maupun konten.
Menurutnya gugatan itu adalah hal biasa dalam persaingan usaha dan kemajuan teknologi, lebih-lebih jika konten yang disajikan itu mendidik dan baik, namun ia menyayangkan jika gugatan itu untuk membela hal-hal yang sifatnya tidak baik.
“Tidak apa-apa, selama itu untuk kebaikan” katanya.
Ketika ditanya mengenai konten negatif melalui siaran live di medsos, Masfu Menerangkan bahwa Kominfo Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan apapun dalam menindak pelanggaran di medsos apalagi melakukan pemblokiran situs.
.
“Tugas kominfo hanya mengawasi, mensosialisasikan dan melakukan pembinaan” tandasnya.
Ia mencontohkan, beberapa waktu lalu ada orang tua dari anak-anak di Lotim yang komplain ke Kominfo karena banyaknya anak-anak yang mengakses situs negatif di medsos, ia mengakui tidak bisa berbuat lebih, selain memberikan pemahaman cara menggunakan media sosial yang baik, mensosialisasikan UU ITE, dan mengarahkan agar anak-anak bisa cerdas bermedsos.
“Tidak ada ruang penindakan di Kominfo, kita mentok pada sosialisasi, memberikan arahan bagaimana menggunakan internet yang baik, selebihnya tidak ada, karena memang tidak ada landasan hukum untuk kami menindak” tegasnya
Iapun berharap, untuk membentengi generasi muda dari kebebasan bermedsos yang salah, maka penting peran serta orang tua, agar terus mengontrol anaknya di rumah, lebih-lebih kondisi saat ini.
“Kondisi saat ini memungkinkan anak-anak salah akses, keliru dan khilaf, maka di sinilah peran serta orang tua untuk membimbing dan menasehati mereka” tutupnya (SN-01)