Notification

×

Iklan

Iklan

Moratorium Arab Saudi Dan Negara Sekawan Belum Dibuka Bagi PMI

Saturday, September 26, 2020 | September 26, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:13:28Z
Foto: Moh. Hirsan, Kepala Bidang PPTK Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur


Lombok Timur, Selaparangnews.com - Semakin bertambahnya persoalan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini khususnya di wilayah Lombok Timur, menjadi salah satu acuan dasar bagi Pemerintah Daerah agar serius menangani penanganan perlindungan bagi PMI. Terlebih lagi bagi PMI yang sering di iming-imingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk bekerja ke Negara Timur Tengah.

Atas dasar itulah, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur Moh. Hirsan mengingatkan agar masyarakat jangan sampai melakukan pemberangkatan secara non prosedural ke negara penempatan, terlebih lagi Negara-Negara yang berada di bagian Timur Tengah

"Moratorium untuk Negara-Negara Timur Tengah itu, sampai dengan saat ini masih berlaku untuk PMI," kata Hirsan. Sabtu, 26/9/2020.

Secara gamblang, ia menjelaskan jika penempatan PMI ke Negara-Negara Timur Tengah selain dengan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) ke Negara Arab Saudi, ia memastikan bahwa itu merupakan penempatan yang secara ilegal.

"Bisa saya pastikan, penempatannya pasti secara ilegal," tegas Hirsan.

Sampai dengan saat ini, bahwa moratorium penempatan PMI ke Negara Timur Tengah belum dibuka. Sesuai dengan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2016 tentang pengehentian dan pelarangan penempatan PMI pada pengguna perseorangan di negara-negara kawasan timur tengah.

Pada Kepmenaker tersebut, sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia telah melarang PMI yang bekerja pada peroarangan pada ke 19 Negara yang di sebutkan dalam lampiran tersebut. Yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libiya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania.

Arab Saudi sendiri sampai dengan saat ini hanya dibuka dengan Sistem Penempatan Satu Kanal atau yang dikenal dengan SPSK dan pendaftarannya juga secara online. Itupun akan tetap tergister melalui sistem yang ada di Disnakertrans Lotim nantinya.

Satu hal yang menjadi catatan dalam penempatan SPSK tersebut, yaitu PMI akan di tempatkan dalam satu syarikah (kelompok), bukan perorangan nantinya.

"Artinya syarikah itulah yang melakukan perjanjian nantinya dengan calon majikan dari PMI yang akan di pekerjakan," jelas Hirsan.

Beda halnya dengan sistem yang terdahulu, jika dulunya pekerja akan di tempatkan pada penggunanya atau majikannya secara langsung. Tetapi berbeda dengan SPSK, yang terlebih dahulu PMI akan di tampung sebelum bekerja kepada majikan.

"Gajinya juga akan melalui syarikah tersebut, tidak dibayarkan secara langsung ke PMI," sambung Hirsan.

Sehingga apapun yang terjadi kepada PMI, nantinya akan menjadi tanggung jawab dari syarikah tersebut.

Keberadaan moraturium kepada Negara Timur Tengah sampai dengan saat ini memang masih ada, adapun SPSK tersebut berperan sebagai langkah uji coba yang di terapkan oleh pemerintah.

"Di negara timur tengah yang lainnya itu tidak boleh selain arab saudi, karena SPSK hanya di tujukan untuk negara arab saudi saja," peringat Hirsan dalam hal ini.

Selain itu, ia juga tetap memperingati kepada masyarakat Lotim yang ingin menjadi PMI hendaknya agar mengikuti prosedur yang ada. Agar nantinya pemerintah mempunyai tanggung jawab yang mengikat kepada PMI.

"Kalau PMI berangkat secara ilegal, itu memang tidak akan ada perlindungan terhadap keselamatan dari PMI," tekan Hirsan. (fgr)
×
Berita Terbaru Update