Beberapa keluarga dari KPM PKH yang berasal dari Dusun Lintang, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur saat menunjukkan bukti rekening koran dari KPM
Lombok Timur, Selaparanganews.com - Warga dari Keluarga Penerima
Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang berasal dari Dusun
Lintang, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, kabupaten Lombok Timur, hari ini
(15/9) melaporkan kasus dugaan penahanan dana KPM PKH ke Polres Lombok Timur,
yang dilakukan oleh salah seorang oknum pendamping PKH di Kecamatan Sakra Timur,
Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Sumarli (33) selaku pendamping pelaporan tersebut menceritakan jika pada
tahun 2017, KPM yang melapor pada hari ini atas nama Sahnep sudah terdata sebagai
penerima program PKH. Tapi, pada tahun 2018 dan 2019, keluarga tersebut
tiba-tiba di non-aktifkan oleh salah satu pendamping PKH berinisal M.
"Pada tahun 2017 itu cair, tapi tahun 2018 sampai dengan 2019 itu
di non-aktifkan, di tahun 2020 cair lagi," kata Sumarli saat ditemui di
Polres Lombok Timur. Selasa, 15/9/2020.
Ia sendiri tidak mengetahui kenapa pendamping tersebut menon-aktifkan
KPM PKH atas nama Sahnep pada tahun 2018 dan 2019. Anehnya, ketika mengecek
rekening koran dari KPM tersebut, Sumarli mendapatkan bukti jika dana tersebut
ternyata tetap mengalir ke rekening KPM.
Yang artinya, dana tersebut selama kurun waktu dari 2018 sampai dengan
2019 tetap mengalir ke rekening KPM atas nama Sahnep yang dipegang oleh M. Dari
semenjak itulah, pihak KPM menemukan kejanggalan.
"Setelah kami cek di rekening koran itu, ternyata dananya tetap
mengalir," ungkap Sumarli. Oleh sebab itulah, ia mempertanyakan
penon-aktifkan KPM pada dua tahun sebelumnya.
Sumarli bersama tiga KPM melaporkan hal yang sama. Yakni atas nama
Sahnep, Inaq Sahir, dan Nurminah. Ketiganya melaporkan dugaan yang sama dengan
nominal yang berbeda-beda, serta di waktu yang berbeda pula.
"Jumlahnya itu kalau Sahnep 4 juta diduga mengalami pemotongan,
kemudian Inaq Sahri 3 juta, dan Nurminah 2 juta dalam jangka waktu yang
berbeda-beda," lanjut Sumarli.
Sumarli mengakui, jika dari pihak Koordinator PKH tingkat Kecamatan dan
Kabupaten sudah melakukan mediasi dengan KPM sebelum melaporkan kasus tersebut.
Namun, KPM tidak terima karena ada nada yang mengancam dari salah satu
pihak PKH tersebut, yang menawarkan pengembalian seluruh dana yang telah cair
pada tahun 2018 dan 2019 yang lalu.
"Ketika dibawakan uang damai 4 juta tersebut, salah satu pihak PKH
dengan nada mengancam katanya jika diterima uang 4 juta itu, maka KPM tidak
dapat lagi bantuan PKH itu kata salah satu pihak dari PKH terebut," jelas
Sumarli.
Dengan adanya pelaporan itu, Sumarli beserta keluarga dari KPM berharap ini
sebagai langkah awal untuk membuka keran oknum pendamping PKH yang nakal.
Sebab, dari temuannya sendiri, saat ini terdapat juga kasus yang sama tetapi belum
dilaporkan.
Sementara itu, M sebagai terlapor saat dikonfirmasi via telepon
menjelaskan jika alasan dari penahanan dana PKH tersebut karena anak dari KPM
sudah tidak sekolah lagi.
"Anaknya sudah tidak bersekolah lagi, makanya kemarin sempat kita
tahan," jelas M.
Menurut M sendiri, ia sudah melaporkan tentang penghentian dana yang
masuk ke rekening KPM tersebut. Akan tetapi saat dicetak rekeningnya ternyata
dana tersebut masih bergulir.
"Saya juga tidak tahu cara menyampaikan pelaporan di rekeningnya
itu seperti apa," lanjutnya.
Terakait dengan pelaporan dirinya, M mempersilahkan pihak dari KPM jika
memang sudah dilakukan mediasi dengan keluarga. Akan tetapi jika mediasi
tersebut menemukan jalan buntu, maka M mempersilahkan atas pelaporan dirinya.
"Kita sudah mengatakan sebenarnya dan mediasi dengan keluarga, kami
tetap menerima apapun langkah yang dilakukan oleh KPM," tandas M. (SN-06)