Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum PKH Nakal Asal Sakti Dilaporkan Oleh Warga

Tuesday, September 15, 2020 | September 15, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:33:36Z

Beberapa keluarga dari KPM PKH yang berasal dari Dusun Lintang, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur saat menunjukkan bukti rekening koran dari KPM


Lombok Timur, Selaparanganews.com - Warga dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) yang berasal dari Dusun Lintang, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, kabupaten Lombok Timur, hari ini (15/9) melaporkan kasus dugaan penahanan dana KPM PKH ke Polres Lombok Timur, yang dilakukan oleh salah seorang oknum pendamping PKH di Kecamatan Sakra Timur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Sumarli (33) selaku pendamping pelaporan tersebut menceritakan jika pada tahun 2017, KPM yang melapor pada hari ini atas nama Sahnep sudah terdata sebagai penerima program PKH. Tapi, pada tahun 2018 dan 2019, keluarga tersebut tiba-tiba di non-aktifkan oleh salah satu pendamping PKH berinisal M.

"Pada tahun 2017 itu cair, tapi tahun 2018 sampai dengan 2019 itu di non-aktifkan, di tahun 2020 cair lagi," kata Sumarli saat ditemui di Polres Lombok Timur. Selasa, 15/9/2020.

Ia sendiri tidak mengetahui kenapa pendamping tersebut menon-aktifkan KPM PKH atas nama Sahnep pada tahun 2018 dan 2019. Anehnya, ketika mengecek rekening koran dari KPM tersebut, Sumarli mendapatkan bukti jika dana tersebut ternyata tetap mengalir ke rekening KPM.

Yang artinya, dana tersebut selama kurun waktu dari 2018 sampai dengan 2019 tetap mengalir ke rekening KPM atas nama Sahnep yang dipegang oleh M. Dari semenjak itulah, pihak KPM menemukan kejanggalan.

"Setelah kami cek di rekening koran itu, ternyata dananya tetap mengalir," ungkap Sumarli. Oleh sebab itulah, ia mempertanyakan penon-aktifkan KPM pada dua tahun sebelumnya.

Sumarli bersama tiga KPM melaporkan hal yang sama. Yakni atas nama Sahnep, Inaq Sahir, dan Nurminah. Ketiganya melaporkan dugaan yang sama dengan nominal yang berbeda-beda, serta di waktu yang berbeda pula.

"Jumlahnya itu kalau Sahnep 4 juta diduga mengalami pemotongan, kemudian Inaq Sahri 3 juta, dan Nurminah 2 juta dalam jangka waktu yang berbeda-beda," lanjut Sumarli.

Sumarli mengakui, jika dari pihak Koordinator PKH tingkat Kecamatan dan Kabupaten sudah melakukan mediasi dengan KPM sebelum melaporkan kasus tersebut.

Namun, KPM tidak terima karena ada nada yang mengancam dari salah satu pihak PKH tersebut, yang menawarkan pengembalian seluruh dana yang telah cair pada tahun 2018 dan 2019 yang lalu.

"Ketika dibawakan uang damai 4 juta tersebut, salah satu pihak PKH dengan nada mengancam katanya jika diterima uang 4 juta itu, maka KPM tidak dapat lagi bantuan PKH itu kata salah satu pihak dari PKH terebut," jelas Sumarli.

Dengan adanya pelaporan itu, Sumarli beserta keluarga dari KPM berharap ini sebagai langkah awal untuk membuka keran oknum pendamping PKH yang nakal. Sebab, dari temuannya sendiri, saat ini terdapat juga kasus yang sama tetapi belum dilaporkan.

Sementara itu, M sebagai terlapor saat dikonfirmasi via telepon menjelaskan jika alasan dari penahanan dana PKH tersebut karena anak dari KPM sudah tidak sekolah lagi.

"Anaknya sudah tidak bersekolah lagi, makanya kemarin sempat kita tahan," jelas M.

Menurut M sendiri, ia sudah melaporkan tentang penghentian dana yang masuk ke rekening KPM tersebut. Akan tetapi saat dicetak rekeningnya ternyata dana tersebut masih bergulir.

"Saya juga tidak tahu cara menyampaikan pelaporan di rekeningnya itu seperti apa," lanjutnya.

Terakait dengan pelaporan dirinya, M mempersilahkan pihak dari KPM jika memang sudah dilakukan mediasi dengan keluarga. Akan tetapi jika mediasi tersebut menemukan jalan buntu, maka M mempersilahkan atas pelaporan dirinya.

"Kita sudah mengatakan sebenarnya dan mediasi dengan keluarga, kami tetap menerima apapun langkah yang dilakukan oleh KPM," tandas M. (SN-06)


×
Berita Terbaru Update