Notification

×

Iklan

Iklan

Penyaluran Subsidi Gaji Sudah Tahap Ketiga, Ini Rinciannya

Thursday, September 10, 2020 | September 10, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:46:56Z


Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan
Jakarta, Selaparangnews.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menyalurkan subsidi gaji/upah gelombang ketiga. "Sebagian telah diterima oleh pekerja dan sebagian lagi masih dalam tahap proses," kata Ida, saat konferensi pers melalui akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Kamis, 10/9/2020.

Uang tersebut akan ditransfer secara langsung melalui rekening bank Himbara yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BNI atau bisa juga melalui rekening Bank Swasta.

Hingga (7/9) bantuan subsidi upah tahap pertama tersalurkan sebanyak 2.311.237 atau 92% dari total 2,5 juta batch pertama tersebut.

Sedangkan tahap kedua sebanyak 1.386.059 atau 46% dari total 3 juta pada batch kedua. Total penerima sampai dengan (8/9) 3.697.296 pekerja.

"Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai stakeholder agar meminimalisir kendala untuk penyaluran bantuan subsidi upah/gaji ini," pintanya.

Pemberi kerja dan pekerja dalam hal ini harus tetap intens berkomunikasi, terkait dengan validasi nomor rekening para pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji/upah.

Hal tersebut berguna untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan pada nomer rekening yang disetorkan, oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenegakerjaan.

"Ini upaya kita agar bantuan subsidi upah/gaji tersebut bisa tepat sasaran," ujar Buk Menteri.

Ia mengingatkan para pemberi kerja atau perusahaan, tidak boleh memberikan data atau informasi yang tidak benar terkait dengan bantuan subsidi upah/gaji ini.

"Jika memberikan data yang tidak benar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Begitu pula dengan para pekerja yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja dalam menangani dampak Covid-19.

Jika pekerja yang dapat tidak sesuai dengan persyaratan tersebut, maka ia meminta uang yang sudah diterima agar dikembalikan ke kas negara.

Terkait sms blasting yang dikirimkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui jaringan seluler, Ida sangat mengapresiasi hal tersebut karena memudahkan penyerapan informasi yang detail kepada penerima bantuan subsidi gaji/upah.

Bantuan subsidi gaji/upah ini dilaksanakan oleh Kemnaker dalam rangka mendukung penuh pemulihan ekonomi nasional yang terdampak karena Covid-19.

"Kami harapkan bantuan ini bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pekerja yang mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah," harap Menteri Ida. (SN-06)

×
Berita Terbaru Update