Jakarta, Selaparangnews.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
telah menyalurkan subsidi gaji/upah gelombang ketiga. "Sebagian telah
diterima oleh pekerja dan sebagian lagi masih dalam tahap proses," kata
Ida, saat konferensi pers melalui akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Kamis, 10/9/2020.
Uang tersebut akan ditransfer secara langsung melalui
rekening bank Himbara yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BNI atau
bisa juga melalui rekening Bank Swasta.
Hingga (7/9) bantuan subsidi upah
tahap pertama tersalurkan sebanyak 2.311.237 atau 92% dari total 2,5 juta
batch pertama tersebut.
Sedangkan tahap kedua sebanyak
1.386.059 atau 46% dari total 3 juta pada batch kedua. Total penerima sampai
dengan (8/9) 3.697.296 pekerja.
"Saya meminta kepada BPJS
Ketenagakerjaan dan berbagai stakeholder agar meminimalisir kendala untuk
penyaluran bantuan subsidi upah/gaji ini," pintanya.
Pemberi kerja dan pekerja dalam
hal ini harus tetap intens berkomunikasi, terkait dengan validasi nomor
rekening para pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji/upah.
Hal tersebut berguna untuk
memastikan tidak ada lagi kesalahan pada nomer rekening yang disetorkan, oleh
pemberi kerja kepada BPJS Ketenegakerjaan.
"Ini upaya kita agar bantuan
subsidi upah/gaji tersebut bisa tepat sasaran," ujar Buk Menteri.
Ia mengingatkan para pemberi
kerja atau perusahaan, tidak boleh memberikan data atau informasi yang tidak
benar terkait dengan bantuan subsidi upah/gaji ini.
"Jika memberikan data
yang tidak benar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan," tegasnya.
Begitu pula dengan para pekerja
yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan menteri ketenagakerjaan
nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi
gaji/upah bagi pekerja dalam menangani dampak Covid-19.
Jika pekerja yang dapat tidak
sesuai dengan persyaratan tersebut, maka ia meminta uang yang sudah diterima
agar dikembalikan ke kas negara.
Terkait sms
blasting yang dikirimkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui jaringan seluler,
Ida sangat mengapresiasi hal tersebut karena memudahkan penyerapan informasi
yang detail kepada penerima bantuan subsidi gaji/upah.
Bantuan subsidi gaji/upah ini
dilaksanakan oleh Kemnaker dalam rangka mendukung penuh pemulihan ekonomi
nasional yang terdampak karena Covid-19.
"Kami harapkan bantuan ini
bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pekerja yang
mendapatkan bantuan subsidi gaji/upah," harap Menteri Ida. (SN-06)