Foto: tampak dua pengedar Narkoba jenis Sabu di BAP oleh Satuan Resnarkoba. |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Polres Lombok Timur kembali
membekuk dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukum
Polres Lombok Timur.
"Proses penangkapan
dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa saudara MF (38) yang
beralamat di Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sering
mengedarkan narkoba jenis sabu". Kata IPTU Hendry Christianto S.Sos, Kasat
Resnarkoba Polres Lombok Timur. Rabu, 09/09/2020.
Menindak lanjuti laporan tersebut
Unit 2 Resnarkoba melakukan penggerebekan kendaraan jenis Sedan yang dikendarai
oleh saudara MF Bersama 1 orang temannya dalam perjalanan di wilayah Kebon
Tatar, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong.
Hendri merinci, Barang Bukti yang
berhasil diamankan ialah 1 poket kecil bruto 1 gram dan 2 poket besar kristal
diduga sabu bruto 17 gram, 5 buah korek api gas, 3 buah tabung kaca, 2 buah
tutup bong, 2 buah pipet serta uang tunai Rp 17.000.000.00 yang diduga hasil
penjualan.
"Ini adalah kasus
pengembangan dari kasus yang terdahulu, dimana saudara F juga merupakan
tersangka dalam kasus tersebut. Barang bukti yang disita selain dari Narkotika
jenis sabu, kami juga menyita uang sebanyak 17 juta yang diduga hasil penjualan
sabu". Lanjutnya
Diharapkan kepada semua
masyarakat untuk tetap waspada guna mengantisipasi peredaran narkoba, terutama kepada
masyarakat agar terus mengawasi anak dan keluarga agar tidak terkontaminasi
dengan pemakai apalagi pengedar, diketahui sampai saat ini baru 30 kasus yang
sudah ditangani oleh pihak Satnarkoba sendiri.
"Sampai saat ini baru 30
kasus yang kami sudah tangani". Sebut Kasat Narkoba
Pelaku beserta barang bukti
dibawa menuju Mako Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pasal yang dikenakan kepada
tersangka yakni pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 127 huruf a
undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling
tinggi seumur hidup". Tutup Hendri. (SN-07)