Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Lotim Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba

Wednesday, September 9, 2020 | September 09, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:51:53Z

Foto: tampak dua pengedar Narkoba jenis Sabu di BAP oleh Satuan Resnarkoba.

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Polres Lombok Timur kembali membekuk dua pelaku pengedar Narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Timur. 

"Proses penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa saudara MF (38) yang beralamat di Desa Rakam, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, sering mengedarkan narkoba jenis sabu". Kata IPTU Hendry Christianto S.Sos, Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur. Rabu, 09/09/2020.

Menindak lanjuti laporan tersebut Unit 2 Resnarkoba melakukan penggerebekan kendaraan jenis Sedan yang dikendarai oleh saudara MF Bersama 1 orang temannya dalam perjalanan di wilayah Kebon Tatar, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong.

Hendri merinci, Barang Bukti yang berhasil diamankan ialah 1 poket kecil bruto 1 gram dan 2 poket besar kristal diduga sabu bruto 17 gram, 5 buah korek api gas, 3 buah tabung kaca, 2 buah tutup bong, 2 buah pipet serta uang tunai Rp 17.000.000.00 yang diduga hasil penjualan.

"Ini adalah kasus pengembangan dari kasus yang terdahulu, dimana saudara F juga merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Barang bukti yang disita selain dari Narkotika jenis sabu, kami juga menyita uang sebanyak 17 juta yang diduga hasil penjualan sabu". Lanjutnya

Diharapkan kepada semua masyarakat untuk tetap waspada guna mengantisipasi peredaran narkoba, terutama kepada masyarakat agar terus mengawasi anak dan keluarga agar tidak terkontaminasi dengan pemakai apalagi pengedar, diketahui sampai saat ini baru 30 kasus yang sudah ditangani oleh pihak Satnarkoba sendiri.

"Sampai saat ini baru 30 kasus yang kami sudah tangani". Sebut Kasat Narkoba

Pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Mako Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 127 huruf a undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi seumur hidup". Tutup Hendri. (SN-07)

×
Berita Terbaru Update