Foto: Ilustrasi |
Lombok Barat, Selaparangnews.com - Tim puma Polres Lombok Barat berkolaborasi
dengan Unit Reskrim Polsek Kediri berhasil membekuk seorang pelaku
Pencurian dengan pemberatan (Curat), di
Dusun Tunjang, Desa Taman Baru, Kecamatan
Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pelaku berinisial AM alias MA (50)
merupakan DPO yang sudah lama menjadi buronan aparat Kepolisian, disamping itu,
pelaku adalah resedivis yang sudah sering keluar masuk Lapas.
Korbannya seorang perempuan
berinisial SF (25) yang beralamat Dusun Penandah, Desa Montong Are, Kecamatan Kediri,
kab. Lombok Barat.
Diceritakan, Kronologis kejadian awalnya,
pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan mengambil
barang barang yang ada didalam rumah.
"Barang yang berhasil
diambil oleh pelaku, 1 unit Sepeda Motor, jenis Honda beat sporty warna hitam, dan
1 unit HP realme 6A warna hitam”. Tutur Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq,
S.H., S.I.K. Jumat, 04/09/2020.
“Jika di kalkulasikan dari
kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 18.000.000” tambahnya.
Pelaku berhasil diamankan atas keterangan
saksi-saksi dan korban.
"Tim kami membekuk pelaku di wilayah Dusun Tunjang Desa Taman
Baru kecamatan Jonggat, Loteng beserta Barang Bukti berupa Hp yg sesuai dengan
milik korban” ujarnya.
Pelaku diamankan di Polres Lobar
untuk diproses hukum lebih lanjut.
“pasal yang disangkakan adalah
Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman maksimal 7 tahun penjara” tutupnya. (SN-Red)