Sekda Lotim, H. M. Juaini Taofik saat melakukan razia dan pembagian masker di simpang 4 BRI cabang Selong |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Lombok Timur, merujuk Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang penggunaan masker, maka
Pemda harus benar-benar memastikan peraturan tersebut berjalan maksimal, sehingga diberlakukan denda bagi masyarakat yang tidak
menggunakan masker.
Sekertaris Daerah kabupaten
Lombok Timur, H. Juaeni Taofik menyampaikan dalam menghadapi kondisi new normal
dan menciptakan daerah bersih yang ada di Lombok Timur, Pemda bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan razia masker sekaligus memberikan masker kepada
masyarakat Lombok Timur, guna menciptakan daerah bersih dan bebas dari
Covid-19.
‘’Perda ini berlaku serentak di wilayah Nusa Tenggara
Barat, jadi yang tidak menggunakan masker akan didenda,’’ katanya. Kamis, 10/09/2020
Ia juga melanjutkan, bukan hanya masyarakat
saja yang akan didenda, ASN yang tidak pakai masker juga akan didenda dua
kali lipat.
''Jadi, pada Senin mendatang, masyarakat yang tidak pakai
masker akan didenda sebanyak Rp.100.000 dan ASN dendanya Rp. 250.000''. Terangnya.
Kapolres Lombok
Timur, AKBP. Tunggul Sinatrio yang turut hadir dalam razia masker tersebut menyampaikan, pembagian masker ini
dipusatkan di tiap kecamatan, dengan jumlah masker sebanyak 5.000.
''Akan kita bagi 250 masker perkecamatan dan khusus di kota Selong
sebanyak 500 masker untuk masyarakat dan pengguna jalan'' tutupnya. (SN-04)