Foto: H. Marhaban, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan |
Lombok Timur,
Selaparangnews.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten
Lombok Timur H. Marhaban menegaskan, tidak memperbolehkan aktivitas tambang
galian C walapun tidak menggunakan alat berat.
“Itu tetap tidak
diperbolehkan,” jawabnya saat media SN menanyakan terkait tentang boleh atau
tidaknya aktivitas tambang galian C yang berada di sempadan sungai walapun
menggunakan alat tradisional, tapi berdampak pada pencemaran lingkungan. Selasa,
22/9/2020.
Karena menurutnya, fokus
dari DLHK Lotim sendiri yakni mengawasi aktivitas tambang yang dianggap mengganggu
atau berdampak pada pencemaran lingkungan. Walaupun nantinya, aktivitas tambang
hanya menggunakan alat tradisional buatan manusia, akan tetapi berdampak luas
terhadap pencemaran lingkungan sekitar, hal itu menurutnya tetap tidak
dibenarkan.
“Kalau dampaknya besar, tetap
kami akan intervensi karena ada dampak lingkungan yang di timbulkan,”
lanjutnya.
Iapun mengakui, jika saat
ini pihaknya agak kesulitan melacak data jumlah tambang yang ilegal di Lotim.
Berdasarkan hasil pantaunnya, data yang ia temukan di lapangan saat ini ada 12 aktivitas
tambang galian C, yang tidak mempunyai izin tambang. Itupun masih ada beberapa
yang belum ia deteksi sampai dengan saat ini.
“Maka kalau ditanya berapa
yang tidak punya izin, itu kami agak kewalahan menjawabnya,” kata Marhaban.
Tapi yang punya izin sesuai
dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DLHK sendiri, pihaknya sudah mempunyai
jumlah datanya berapa. Kendati ia tidak begitu jelas menyebut jumlah tambang yang
legal sampai dengan saat ini ada berapa.
“Yang jelas, kalau yang
sudah punya izin itu sudah ada datanya pada kami,” sebutnya.
Dirinya juga menambahkan, setiap
penambang itu harus mempunyai jaminan reklamasi. “Minsalkan kalau dia nambang,
tidak serta merta di lepas begitu saja,” ujarnya.
Akan tetapi jaminan
reklamasi itulah yang nantinya di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi. Sementera
itu, ia sendiri belum mempunyai satupun rekomendasi dari perizinan. Terkait
dengan aktivitas penambangan yang sudah selesai melakukan kegiatannya.
Rata-rata penambangan yang
beroperasi di sempadan sungai yang notabenenya masih aktif, walapun terkadang
sungai tersebut hanya aktif disaat musim hujan saja, menurut Marhaban hal itu
sampai dengan saat ini rata-rata belum mempunyai izin.
Sementara itu, H. Daeng
Paelori saat diskusi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti
DLHK, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim, Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), terkait dengan tambang dan tambak yang
ada di daerah Lotim mengatakan jika tambang ataupun tambak yang berdampak negatif
bagi lingkungan harus segera di tindak tegas.
“Kita harus niatkan diri
agar mempunyai deadline untuk membatasi gerak dari pencemaran yang diakibatkan
oleh tambang,” tegas Daeng.
Oleh sebab itulah, ia
meminta sinergitas antar OPD harus lebih erat lagi. Sehingga masalah tambang
yang selama ini menjadi salah satu Pekerjaan Rumah (PR) bagi Lotim bisa
teratasi dengan memberikan solusi yang berkepanjangan.
Karena tidak mungkin hanya
satu OPD saja yang akan mengawasi dan mengontrol aktivitas tambang khususnya
galian C tersebut. Untuk itulah, nantinya ia berjanji akan menindaklanjuti
hasil diskusinya saat ini untuk dilanjutkan kemudian ke pimpinan Lotim dalam
hal ini Bupati Lotim.
Iapun menyampaikan rasa
kecewanya kalau OPD saling menyalahkan antar satu dengan lainnya terakit dengan
aktivitas tambang. “Saya kecewa kalau kita saling lempar kiri kanan saja, itu
tidak akan mengatasi persoalan,” peringat Daeng. (fgr)