Foto: Terlihat Prof. Zainal Asikin bersama sejumlah narasumber lain sedang menyampaikan materi dalam acara Mimbar Konstitusi yang digelar PC PMII Kota Mataram |
Mataram,
Selaparangnews.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram menggelar acara Mimbar
Konstitusi membahas Omnibus Law bersama para pakar, OKP Cipayung Plus Kota
Mataram, Paguyuban, UMKM, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Nusa Tenggara
Barat (NTB) pada Selasa, 27 Oktober 2020
di Plaza Hotel.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dengan beragam latar belakang profesi dan
keilmuan. Sebut saja di antaranya ialah Prof. Zainal Asikin, pakar hukum
sekaligus Guru Besar Universitas Mataram, H. Irzani, Komisaris ITDC (Indonesia
Tourism Development Corporation), Mori Hanafi, Wakil Ketua DPRD NTB dan Supiandi,
dari RIRA KPW Bank Indonesia (BI).
Saat
memberikan sambutan, Ketua PC PMII Kota Mataram, Herman Jayadi mengatakan, kegiatan
yang dilakukan itu merupakan rangkaian dari pembahasan yang sudah dilakukan
beberapa hari yang lalu, dan tentunya,, kata dia, sejak digelar pertama kali, selalu mematuhi
protokol pencegahan Covid-19.
“PMII
Mataram kemarin (21/10) telah membahas beberapa cluster dan hari ini kita
sambung dengan membahas 4 cluster lagi, dengan ii kami berharap kita semua
mengetahui betul tentang Omnibus Law ini,” Ungkapnya. Selasa, 27/10/2020.
Herman
menilai Omnibus Law itu disahkan secara tergesa-gesa oleh DPR RI, maka tidak
heran jika memantik gelombang penolakan dari seluruh element masyarakat di
seluruh Indonesia.
“UU
Omnibus Law ini disahkan tergesa-gesa, padahal harus dibahas bertahun-tahun
namun disahkan hanya beberapa bulan oleh DPR. Inilah yang memantik penolakan
dari buruh mahasiswa dan Aktivis. Mereka meminta UU ini dibahas secara
transparan, agar masyarakat merasa dilibatkan dan tidak dirugikan,” keluhnya.
Dengan
tegas Ia mengatakan bahwa sikap PMII Mataram terkait UU tersebut ialah meminta
pemerintah untuk mengkaji ulang poin-poin yang ditolak oleh masyarakat . “Kami
dari PC PMII Mataram menyatakan sikap bahwa UU Omnibus law ini harus di kaji
ulang, hari ini kajian ke dua membahas Omnibus Law, PMII Mataram tidak hanya
melakukan kajian namun juga melakukan gerakan,” paparnya.
Senada
dengan itu, Majelis Pembina Cabang PMII Kota Mataram Dr. Irpan Suriadiata
mengatakan bahwa tugas mahasiswa sebagai Agen
of Change (Agen Perubahan) ialah merespons keberadaan UU Omnibus Law.
“Merespons
keberdaan Omnibus Law ini kami dukung, menolak UU ini harus ada pint yang
ditolak. Yang mana dari UU Omnibus Law ini yang bisa merugikan masyarakat harus
kita tahu secara detail, baru kita bisa merekomendasikan mana yang harus
ditolak,” ungkap Direktur Law Office Indonesia Society itu.
Wakil
rektor III UNU NTB itu melanjutkan bahwa UU Omnibus Law itu sudah lama
dicanangkan oleh pemerintah. Dia mengaku bahwa memang ada ide besar di dalam UU
tersebut. Karena itulah ia meminta supaya tidak gegabah dalam melakukan
penolakan.
“UU
Omnibus Law ini dicanangkan sejak lama yaitu dari tahun 2016 tapi masyarakat
mulai merespons hari ini,” Katanya.
Menurutnya,
yang menyebabkan omnibus law ini diciptakan ialah banyaknya pengangguran. Ia menialai
bahwa ide besar dari UU tersebut cukup bagus, oleh karenanya, mesti harus
dilihat secara komprehensif. “kita perlu melihat mana yang perlu ditolak, tidak
seharusnya semuanya ditolak karena Omnibus Law ini ada sisi positifnya juga,”
terangnya
Alumni
Aktivis PMII itu juga mengatakan bahwa dirjnya mengapresiai gerakan massa dalam
menolak Omnibus Law tersebut. Akan tetapi dirinya tidak seendapat jika gerkan
itu berada di luar koridor yang sudah ditentukan.
“Demonstrasi
itu tetap harus dilakukan untuk menyampaikan pendapat. Namun harus tetap berada
pada koridor yang jelas. Tidak boleh
merusak dan anarkis,” tegasnya.
Semnetara
itu, Prof. Zainal Asikin, salah satu pemateri dalam acar itu mengatakan bahwa Omnibus
Law cukup menarik untuk dibahas dandikaji, baik secara hukum maupun secara ekonomi.
“Sekarang
karena ada Omnibus Law membuat pengurusan izin menjadi mudah, dulu harus
membawa berkas berbundel-bundel sekarang cukup bawa KTP dan NPWP langsung bisa
mendapatkan Nomor Induk Berusaha, “ ungkapnya.
Lebih
jauh Ia memaparkan, dulu orang yang ingin membuka usaha harus menyerahkan modal
sepenuhnya dalam bentuk tunai namun sekarang bisa menyerahkan modal setengah.
Apa
yang disampaikan Prof. Asikin itu disambut oleh Komisaris ITDC, H. Irzani. Dia
mengatakan, bahwa fokus ITDC adalah zona tengah yaitu tempat sirkuit dibangun.
Irzani
mengajak mahasiswa untuk mendatangkan investor ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Mandalika. Karena merekalah yang akan membangun tempat itu menjadi lebih baik.
“Ayok
Adek-Adek yang punya kenalan investor datangkan. Banyak investor datang tapi
tidak jelas bahkan untuk beli tiket saja tidak mampu,” ajaknya
Sementara
itu dari pihak Bank Indonesia mengatakan bahwa Omnibus Law itu baik untuk
investasi dan kemajuan NTB karena Investasi punya dampak yang besar bagi
masyarakat. “Cluster Investasi di Omnibus Law ini sangat bagus. Di Omnibus Law perizinan
di permudah,” terangnya.
Sementara
itu Mori Hanafi selaku Anggota DPRD Provinsi NTB menilai bahwa Omnibus Law itu
merupakan produk hukum yang akan membuat Indonesia lebih maju.
“Omnibus Law akan mampu menyempurnakan investasi dan membuka lapangan pekerjaan secara luas,” tegasnya. (SN-Red)