Foto: Lalu. Iswan Muliadi, Ketua KSPN NTB |
Lombok Timur, Selaparangnews.com
- Terkait adanya dugaan praktik korupsi pada
aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur yang berada di eks Pasar Terara, Kecamatan Terara, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Nusa Tenggara
Barat (NTB) langsung melayangkan surat
laporan ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Senin 5 September 2020 setelah sebelumnya sempat melakukan hering di Kantor DPRD.
Ketua KSPN
NTB, Lalu Iswan Muliadi menyampaikan bahwa beberapa pihak yang dilaporkan itu
diduga telah bersama-sama melakukan tindakan korupsi.
"Kami menduga bahwa ada
beberapa pihak yang terlibat melakukan tindak korupsi pada kasus
pengelolaan aset Pemda di Pasar Terara, sehingga kami melapor ke kejaksaan agar
segera diproses para pelaku yang terindikasi melakukan korupsi itu,"
ungkapnya, Senin, 05/10/2020.
Iswan Muliadi mengatakan, ada
lima orang yang dilaporkan ke Kejari Lombok Timur pada kesempatan itu dengan
harapan suapaya segera diatensi agar semuanya menjadi lebih jelas dan terang.
Adapun kelima pihak yang dilaporkan
itu, lanjutnya ialah dua dari unsur Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim,
satu orang warga Terara yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan
dua orang lagi ialah dari unsur Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM).
“Oknum PNS itu juga diaporkan
karena memberikan informasi palsu dengan mengatakan bahwa bangunan awal tidak
rusak, padahal rusak, kami punya buktinya," kata dia.
Sementara itu Kepala Seksi Intel
Kejari Lotim, Rasyid, S.H., yang menerima laporan KSPN NTB itu mengatakan, pihaknya
akan melakukan register dulu terhadap laporan itu kemudian meneruskannnya
kepada pimpinan untuk dipelajari.
"Laporan kami terima, kami
register terlebih dahulu dan kami masukkan ke pimpinan, nanti kami pelajari,
atas laporan adanya dugaan kerugian negara," ungkapnya.
Ia juga menegaskan, setelah
mempelajari laporan itu, selanjutnya pihaknya akan melakukan klarifikasi dan
akan mengabarkan perkembangan kasus kepada pelapor.
"Nanti kami akan
klarifikasi ketika sudah dua alat bukti baru bisa ke tahap berikutnya, dan
nanti kami akan kabarkan perkembangannya, tapi dengan masuknya laporan ini kita
harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," tutupnya. (SN-Red)