Foto: Idris, Mantan Sekdes Jurit Baru |
Lombok Timur, Selaparangnews.com –
Mantan Seketaris Desa Jurit Baru, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur bernama Idris terpaksa menempuh jalur hukum
untuk menyelesaikan dugaan kasus pemalsuan tanda tangannya oleh salah satu
oknum perangkat desa setempat dalam proyek pembangunan talud jalan di salah
satu dusun yang ada di desa itu.
Saat ditemui media ini, Idris mengaku bahwa dirinya memasukkan laporan ke Mapolres
Lombok Timur pada hari Senin 12 Oktber 2020 dengan dugaaan kasus pemalsuan
tanda tangan oleh salah satu oknum perangkat desanya. “Yang saya laporkan
di laporan itu ialah Kaur Keuangan inisial UBI,” Ungkapnya, Rabu,
14/10/2020.
Namun demikian, lanjut Idris,
sebenarnya ada empat orang yang tanda tangan dalam Surat Permintaan Pembayaran
(SPP) proyek pembangunan talud jalan, tempat di mana tanda tangannya diduga
dipalsukan oleh oknum perangkat desa itu, di antaranya ialah dirinya sendiri
selaku Sekdes yang melakukan verifikasi, pelaksana kegiatan, Kaur Keuangan sekaligus Bendahara
dan Kepala Desa selaku penanggung jawab.
Meskipun yang dilaporkan hanyalah
Kaur Keuangan, namun dalam surat laporannya itu, sambung Idris, Ia meminta supaya kepolisian juga memeriksa
semua orang yang tanda tangan dalam surat tersebut. "Tapi saya minta supaya semuanya diperiksa" kata dia.
Idris menjelaskan, dugaan
pemalsuan tanda tangannya itu terungkap setelah warga Desa Jurit Baru melapor
ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait
adanya dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pembangunan talud jalan di
dusun Bolen, Desa Jurit Baru. Sehingga, dirinya selaku Sekdes pada saat itu
juga dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Makanya saya tahu tanda tangan itu setelah dipanggil kejaksaan, baru saya telusuri ke Inspektorat” jelasnya.
Kata Idris, proyek pembangunan
talud jalan dusun Bolen itu dikerjakan pada tahun 2019 lalu, di mana dirinya masih
menjabat sebagai Sekdes Jurit Baru dan berhenti pada bulan Desember 2019.
Sementara pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Negeri ialah baru-baru ini, setelah dia
pensiun atau tidak lagi menjabat sebagai Sekdes.
Adapun poin yang dipermasalahakn oleh Idris ialah, adanya perbedaan jumlah anggaran di dalam SPP proyek itu. Menurutnya, SPP yang ditanda tangani nominalnya Rp. 94 juta sekian, namun yang dilhat di Kejaksaan dan Inspektorat ialah Rp. 84 juta sekian, ada selisih Rp. 10 juta.
Katanya hal itu sempat ditanyakan langsung ke Kaur Keuangan tersebut, tapi, sambung Idris, Kaur itu menjawab bahwa telah terjadi perubahan dalam SPP proyek itu. Dan yang cukup disayangkan oleh Idris ialah tidak adanya pemberitahuan kepadanya terkait perubahan aggaran itu.
"Saya tanya sama dia, saya kan tidak tahu ada perubahan, kenapa ada tanda tangan saya, dia diam saja, nah itulah persoalannya" jelas Idiris.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, AKP. Daniel P. Simangunsong saat
dikonfirmasi Via Whatsap pada hari yang sama membenarkan laporan tersebut dan mengatakan bahwa
laporan itu sedang didalami.
“Benar, sudah saya terima, sedang kami dalami laporannya” balas Daniel singkat. (yns)