Foto: Salah satu KPM menunjukkan kacang yang sudah jamuran dan berkutu. |
Lombok Timur, Selaparangnews.Com –
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Sosial Pangan (BSP)
atau yang dulu disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ada di RT 3, RT 7, dan
RT 15, Dusun Cempaka, Desa Suela, Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur mengeluh,
lantaran kacang yang mereka terima sudah tidak layak konsumsi.
Sebagaimana diungkapkan oleh sejumlah
KPM tersebut bahwa kacang yang didapatkan pada pencairan hari Senin, 19 Oktober
2020 itu rata-rata sudah jamuran dan berkutu.
“Kacangnya jamuran dan punya kutu,
itu kita dapatkan pada pencairan hari senin kemarin” ungkap salah satu KPM. Selasa, 20/10/2020.
Perlu diketahui bahwa sejumlah
KPM yang sempat diwawancara media ini ialah sebanyak Tiga orang yang berasal
dari tiga RT yang berbeda-beda, meskipun berada pada satu kekadusan yang sama.
Adapun inisial dari masing-masing
KPM itu ialah M dari RT 3, S dari RT 7, dan
S dari RT 15 Dusun Cempaka, Desa Suela, Kecamatan Suela.
Tak hanya mengeluh, ketiga KPM itu juga melayangkan protes. Pasalnya menurut mereka, kacang yang diterima itu tidak gratis, melainkan dibeli, meskipun uang yang digunakan untuk membelinya diberikan oleh pemerintah.
“Ini kan kita beli dengan uang
yang dikasih pemerintah” ucapnya.
Hal senada juga dikatakan oleh
KPM lainnya bahwa bantuan yang diterima itu bukanlah bantuan yang diberikan
secara Cuma-cuma, melainkan tetap dibayar oleh pemerintah pusat.
Terpisah, Tenaga Kesejahteraan
Sosial Kecamatan (TKSK) Suela, Samsul Mujahidin mengaku telah kecolongan dengan
keberadaan item kacang yang sudah jamuran dan kutuan tersebut. Karena pada
pencairan sebelumya, dia mengaku telah melakukan monev ke lapangan sehingga hal seperti tidak terjadi.
“Pada bulan lalu sebenarnya tidak
ada masalah dengan barang yang disalurkan dari suplayer. Tapi untuk bulan ini saya luput dari pengawasan”
ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebenarnya
kalau ada barang yang rusak, sudah seharusnya Agen menolaknya ketika menerima
barang.
“Seharusnya barang itu ditolak
pada saat pendistribusian (Red- oleh suplayer) dan juga pada saat pembagian
barang, oleh agen yang bersangkutan” tambahnya
Sementara itu, salah satu agen
yang menyalurkan barang di Desa Suela, H. Harpi mengatakan bahwa barang yang disalurkan
itu memang murni dari suplayer.
“itu murni dari suplayer, tidak
berani kita ngisi-ngisi dari sini dan kita juga ditekankan supaya tidak mengisi
sendiri, tidak pernah agen itu ikut
campur” ungkapnya
Haji harpi juga menambahkan bahwa dia mendistribusikan barang kepada KPM langsung setelah kartunya digesek. Dan setelah itu, katanya, barangnya langsung diantarkan.
“Kami selaku agen setelah menggesek kartu masyarakat, maka barang langsung kami antarkan, soalnya yang berhak memesankan kita itu TKSK dan Koordiantor Agen kami. Barang dari mana, itu terserah bukan urusan kami, kami hanya sekedar menyalurkan saja,” tutupnya (izi)