Lombk Timur, Selaparangnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lmbok Timur, pada hari Senin, 26 Oktober 2020 bersama sejumlah awak media memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong.
“Barang bukti yang dimusnahkan
sudah mempunyai kekuatan hukum dan sudah diputuskan di pengadilan” Ungkap
Haries Fajar Julianto, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Perampasan Kejaksaan
Negeri Lombok Timur. Senin, 10/26/2020.
Dia menjelaskan baha barang bukti
yang dimusnahkan itu berupa 41 pocket sabu seberat 58, 86 gram. Selain itu ,
lanjtnya, 136 Item kosmetik yang ditemukan beredar tanpa izin jga turut
dimusnahkan.
“Tersangka yang terlibat pada kasus
ini sebanyak 15 Orang dengan rincian kasus narkotika sebanyak 9 orang, dan 6
orang untuk kasus peredaran kosmetik tanpa izin” Tambah Haries.
Terkait tersangka, sambungya, dikenakan
undang – undang kesehatan tanpa izin edar dari Pemerintah, Dinas kesehatan
maupun Badan POM, di mana tersangka diancam pidana kurungan selama 5 Tahun
dan putusan yang ditetapkan pengadilan
selama 3 (Tiga) bulan penjara. (SN-Red)