Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Lombok Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan kosmetik Ilegal.

Monday, October 26, 2020 | October 26, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T16:45:33Z


Lombk Timur, Selaparangnews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lmbok Timur, pada hari Senin, 26 Oktober 2020 bersama sejumlah awak media memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Selong. 

Proses pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu – sabu, beserta barang bukti kasus peredaran kosmetik tanpa izin itu dilakukan di halaman samping kompleks  Kejaksaan Negeri.

“Barang bukti yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum dan sudah diputuskan di pengadilan” Ungkap Haries Fajar Julianto, Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Perampasan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Senin, 10/26/2020.

Dia menjelaskan baha barang bukti yang dimusnahkan itu berupa 41 pocket sabu seberat 58, 86 gram. Selain itu , lanjtnya, 136 Item kosmetik yang ditemukan beredar tanpa izin jga turut dimusnahkan.

“Tersangka yang terlibat pada kasus ini sebanyak 15 Orang dengan rincian kasus narkotika sebanyak 9 orang, dan 6 orang untuk kasus peredaran kosmetik tanpa izin” Tambah Haries.

Terkait tersangka, sambungya, dikenakan undang – undang kesehatan tanpa izin edar dari Pemerintah, Dinas kesehatan maupun Badan POM, di mana tersangka diancam pidana kurungan selama 5 Tahun dan  putusan yang ditetapkan pengadilan selama 3 (Tiga) bulan penjara. (SN-Red)

×
Berita Terbaru Update