Foto: Tersangka dan Motor Trail milik Polisi yang dicuri |
Lombok Timur, Selaparangnews.com –
Pria inisal DA (25) alias Tokichi yang berasal dari Desa Montong Baan Selatan,
Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dibekuk oleh tim puma Polres Lombok
Timur. Karena telah mencuri satu unit sepeda motor (Honda CRF), milik salah
satu anggota kepolisian Lotim berasal dari kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.
"Pelaku inisial DA telah diamankan oleh tim puma Polres Lotim pada hari senin, 26 Oktober 2020, pukul
05:30 Wita," sebut IPTU. Lalu Jaharuddin Humas Polres Lombok Timur.
Selasa, 27/10/2020.
Dari kronologis kejadian, ia
menceritakan modus yang digunakan oleh pelaku ketika korban Yon Kustoro (36)
pada hari minggu 25 Oktober 2020, pukul 20:30 Wita beristirahat di rumahnya.
Dari penuturannya, korban telah
menutup pintu gerbang dan dalam keadaan terkunci ketika istirahat. Namun pada
keesokan harinya pada pukul 06:00 Wita, korban baru mengetahui bahwa motornya
sudah tidak ada di garasi.
Mengetahui hal tersebut, kata
Jahar, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Dari kejadian tersebut,
korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar 30 juta.
"Korban langsung melapor ke
pihak yang berwajib, dan kerugiannya sekitar 30 juta," imbuhnya.
Pada saat penangkapan pelaku, ia
menjelaskan tim puma Polres Lotim menangkap DA ketika berusaha menggeret motor
milik korban bersama dengan rekannya di jalan Desa Kilang, Kecamatan Montong
Gading, Lotim.
"Tim puma berhasil menangkap
pelaku ketika menggeret motor korban bersama rekannya," ucap Jahar.
Ketika melakukan menangkapan,
Jahar melanjutkan pelaku DA langsung diamankan di tempat. Akan tetapi, satu
pelaku lainnya behasil kabur dari pengejaran kepolisian.
Namun tim puma Polres Lotim telah
mengantongi identitas pelaku yang kabur tersebut. Dan akan mengejar pelaku
sampai ketemu nantinya.
Berdasarkan keterangan dari
Jahar, barang bukti telah diamankan oleh Polres Lotim yaitu satu unit sepeda
motor (Honda CRF). Guna mengembangkan proses hukum lebih lanjut.
"Kami akan mengejar pelaku
yang satunya, dan saat ini telah mengamankan barang bukti guna mengembangkan
proses hukum lebih lanjut," tutur Jahar. (fgr)