Foto: H. Ahmad Faishal Zaini, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) |
“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat kepolisian yang bertindak cepat dan sigap dalam penangkapan Sugi Nur Raharja,” kata H. Helmy yang tertulis pada (24/10) di siaran pers yang diterima Tim Dakwah NU. Minggu, 25/10/2020.
Diketahui, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah lama mengamati sikap Gus Nur. NU menganggap narasi-narasi yang disampaikan Sugi Nur tendensius kepada NU. Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya.
“Mengatakan bahwa NU merupakan organisasi yang beranggotakan PKI, Liberal dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah,” jelasnya.
Helmy menyayangkan perbuatan Sugi Nur yang dinilai bermotif ujaran kebencian. Sebagai penceramah, Helmy mengatakan, Sugi Nur semestinya menebarkan pesan-pesan santun, bukan malah sebaliknya, caci maki dan fitnah.
PBNU mempercayakan sepenuhnya kasus Sugi Nur kepada aparat penegak hukum. Beliaupun Meminta keluarga besar NU untuk tidak terprovokasi dan melakukan hak-hal yang berada di luar koridor hukum. “Selanjutnya kita hormati segala proses hukum yang akan berjalan,” tandasnya.
Terpisah, kabar dari NU Jawa Timur, Badan Reserse Kriminal Polri atau Bareskrim Polri dengan sigap menangkap Sugi Nur Rahardja di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10).
Hal tersebut merespons laporan dari NU karena dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.
“Benar (Nur Sugi ditangkap),” kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan, Sugi Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, dini hari. “Waktu penangkapan Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.00 WIB,” kata Slamet.
Sugi Nur ditangkap atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Pernyataannya tersebut disebarkan dalam akun Akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
“Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan,” tutur Slamet. (SN-red)