![]() |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Pemerintah
Kabupaten Lombok Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
mulai melakukan pembahasan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun 2021.
Rapat paripurna I masa Sidang I DPRD
Kabupaten Lombok Timur tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan OPD
lingkup Kabupaten Lombok Timur. Paripurna akan dilanjutkan pada Kamis 22
Oktober 2020 dengan agenda Laporan Gabungan Komisi dan penetapan Nota Kesepakatan
bersama Pemerintah dan DPRD terkait KUA PPAS 2021.
Seperti biasa, pembahasan KUA PPAS tahun 2021 itu
diawali dengan penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap KUAP-PPAS 2021.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sj,
di hadapan Rapat Paripurna tersebut menyebut bahwa tahun anggaran 2021 mendatang merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023, guna mewujudkan Visi “Lombok Timur yang Adil, Sejahtera, dan Aman”. Ia menilai momentum itu sangat penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan.
Dijelaskan Wabup, Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021
disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah tersebut mengakibatkan berubahnya Struktur APBD, kodefikasi, serta nomenklatur program dan kegiatan
sebelumnya yang mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar kebijakan penyusunan KUA dan PPAS
Tahun 2021 itu, lanjutnya, juga mengacu pada beberapa kebijakan mendasar dalam
mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.
Dia menekankan supaya arah kebijakan belanja daerah harus
mendukung target capaian prioritas pembangunan daerah
Tahun 2021 sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan kemampuan pendapatan daerah, termasuk guna penerapan tatanan New
Normal (Normal Baru), produktif dan aman covid-19 di berbagai aspek kehidupan, baik pemerintahan,
kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Dijelaskan pula bahwa target pendapatan daerah pada Tahun 2021 adalah sebesar lebih dari Rp. 2,778 triliun dengan
rincian Pendapatan Asli Daerah sebesar lebih dari Rp 376,961 milyar dan Pendapatan Transfer
sebesar Rp. 1,789 triliun lebih,
ditambah lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 616,562 milyar. Diakui pendapatan transfer masih mendominasi sebesar 64,42%.
Wabup juga menguraikan sejumlah komponen
belanja pada APBD 2021 mendatang seperti dialokasikan
dana sebesar Rp. 5 milyar untuk subsidi Bunga Bank bagi Kelompok Tani Ternak yangmemanfaatkan Kredit Usaha
Rakyat (KUR). Pemerintah juga memberikan
bantuan biaya Pendidikan Dasar dan Menengah bagi anak yatim dengan
besaran Rp. 7,5 milyar. Bantuan ini merupakan tahun ketiga dengan besaran yang meningkat setiap
tahunnya.
Dijelaskan pula kenaikan alokasi anggaran belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Rp. 1,059 triliun atau naik sebesar Rp. 102,764 milyar lebih dari
alokasi anggaran Tahun 2020. Kenaikan tersebut dipengaruhi adanya kenaikan pada komponen gaji pegawai, tunjangan profesi guru sertifikasi, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, serta komponan iuran wajib pembayaran BPJS dan iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Selain itu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak yang sebelumnya dijadwalkan pada 2020 namun tertunda akibat pendemi Covid-19 untuk 29
Desa, rencanaya
akan digelar tahun 2021. Karena itu dialokasikan
juga bantuan keuangan kepada panitia pemilihan kepala desa sebesar Rp. 1,962 milyar lebih. Di samping itu dianggarkan
pula pengadaan Sepeda Motor Pekasih
sebesar Rp. 5 milyar.
Sementara pada komponen belanja daerah bidang kesehatan, sebagai upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, yang merupakan salah satu
komponen dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pemerintah berupaya menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Ini dapat dilihat dari alokasi anggaran pada
Dinas Kesehatan sebesar Rp. 10,612 milyar lebih dan pada RSUD
sebesar Rp. 81,557 milyar.
Terkait pembangunan infrastruktur daerah, dialokasikan pula anggaran sebesar
Rp. 222,410 Miliar melalui penerimaan pinjaman
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), yang
digunakan untuk Pembangunan Infrastruktur jalan sebesar Rp. 105 miliar, Infrastruktur Air Bersih dan Infrastruktur
Dasar sebesar Rp. 62,5 milyar.
Di samping itu, merespon kebijakan strategis Nasional KEK Mandalika dan menyongsong MotoGP 2021, akan dilaksanakan Penataan Kawasan Pantai Ekas Kecamatan Jerowaru dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 5 Miliar.