Foto: tampak raut ceria dari penyandang disabilitas ketika selesai membuat SIM D di Satpas Polres Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/ B1 Umum, B2/B2 Umum.
Namun juga menerbitkan SIM D, yang dimana SIM D tersebut diperuntukan untuk pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.
"Kendaraan pemohon SIM D ini, sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya," kata AKP Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko S.I.K, Kepala Satuan Lalu Lintas Lotim . Selasa, 13/10/2020
Lebih lanjut, Putu Gde Caka panggilan akrabnya mengatakan bahwa prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui.
Namun untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya tiga yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya.
"Untuk penerbitan SIM D tidak jauh beda dengan SIM lainnya. Namun dibedakan dalam uji prakteknya saja. Yakni uji pengereman, zig zag dan reaksi rem menghindar," jelasnya.
Selain itu, Putu Gde Caka juga menjelaskan bahwa Satpas 1628 Lombok Timur hari ini menerbitkan sebanyak 8 SIM D yang dimana para penyandang disabilitas tersebut tergabung dalam satu komunitas PPDI ( Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia ) Lombok Timur.
"Oleh karenanya di harapkan dengan mereka memiliki SIM, mereka lebih nyaman dan aman dalam berkendara nantinya," harap Putu Gde Caka. (jan)