Notification

×

Iklan

Iklan

Tenaga Pengajar dan Kependidikan Madrasah Non PNS di Lotim Dapat BLT

Tuesday, October 6, 2020 | October 06, 2020 WIB Last Updated 2021-04-01T17:06:58Z

Foto: Zainul Arqom, Kasi Penmad Kantor Kemenag Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Tenaga Pengajar Non PNS dan Tenaga Kependidikan Madrasah  yang ada di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur akan mendapat tambahan tunjangan upah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Kementerian.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Lotim, Zainul Arqom menyampaikan bahwa bantuan tersebut akan menyasar semua tenaga pengajar dan kependidikan dalam semua jenjang.  Akan tetapi, lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu input  data dari masing-masing satuan pendidikan untuk kemudian diusulkan mendapatkan bantuan tersebut.

”Jadi yang akan mendapatkan bantuan ini ialah semua tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non PNS, mulai dari jenjang pendidikan RA hingga MA” ungkapanya. Senin, 05/10/2020.

Kendati demikian, lanjut Zainul Arqom, bantuan dampak Covid-19 itu hanya bisa diakses oleh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah memiliki akun di aplikasi SIMPATIKA (Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama) menggunakan fitur  pengajuan S 42.

“Karena  acuannya itu adalah tenaga guru atau kependidikan yang sudah terdaftar di akun SIMPATIKA itu” katanya sambil menegaskan bahwa yang tidak  memilki akun di SIMPATIKA maka secara otomatis tidak bisa melakukan pegajuan dengan fitur S 42.

Tidak hanya itu, lanjutnya, selain memilki akun SIMPATIKA yang masih aktif,  tenaga pendidik dan kependidikan itu juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku rekening yang masih aktif.

Untuk sementara ini, katanya, jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang ada di Kabupaten Lombok Timur ialah sekitar 14 ribuan orang, di mana semua itulah yang akan diajukan melalui fitur pengajuan S 42 tersebut.

“Nanti Kemenag Kabupaten akan melakukan validasi terhadap data itu apakah layak mendapatkan atau tidak” jelasnya sembari mengatakan bahwa batas madrasah pengajuan  ialah tanggal 11 Oktober 2020.

Mengenai besaran jumlah dan jangka waktu pemberian bantuan itu, Zainul Arqom mengaku belum mengetahui secara pasti lantaran belum ada pemberitahuan.  

“Ini yang belum kita ketahui, apakah mereka menerima 600 ribu perbulan kita tidak tahu juga berapa nilainya. Yang terpenting kita sudah informasikan bahwa akan ada bantuan langsung dari pemerintah” tutupnya. (yns)


×
Berita Terbaru Update