Foto: Munawir Gazali TKSK Sikur (kiri) dan Haridin Yusran TKSK Montong Gading (kanan) |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Beredarnya informasi terakit dengan keikut sertaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Montong Gading dan Sikur dalam pengadaan komoditi barang pada Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Bantuan Program Sosial (BPS) dibantah keras oleh kedua TKSK tersebut. "Itu jelas tidak benar dan bisa kami katakan hoax," kata Haridin Yusran TKSK Montong Gading bersama dengan Munawir Gazali TKSK Sikur saat ditemui oleh SN. Senin, 12/10/2020.
Yusran menjelaskan, terkait tentang Perjanjian Kerjasama (PKs) yang dilaksanakan oleh Agen dan Suplayer, itu menjadi ranah dari kedua belah pihak. Untuk itulah, dirinya heran jika ada orang yang menuduhnya ikut andil menjadi pihak dalam penyaluran BPS.
"Ketika ada tusukan ke TKSK terkait dengan komoditi, menurut saya itu salah sasaran. Karena yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam pengadaan barang itu ialah Agen dan Suplayer," tegasnya.
Tugas dari TKSK sendiri kata Yusran ialah harus mengawasi 6T yakni Tepat sasaran, Tepat jumlah, Tepat waktu, Tepat kualitas, Tepat harga dan Tepat administrasi. Sebelum menyalurkan BPS, biasanya dari agen terlebih dahulu menyiapkan komoditas yang akan di distribusikan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Otomatis nantinya barang yang akan disalurkan tersebut terlebih dahulu harus sesuai dengan PKs, yang telah disepakati bersama antara Agen dan Suplayer.
Menurutnya, yang dipersoalkan pada informasi yang beredar di media sosial sebelumnya ialah komoditi daging ikan nila yang mulai bulan ini disalurkan oleh agen ke KPM. Terlebih lagi dalam Pedoman Umum (Pedum) BPS tersebut memang diharuskan komoditi yang baik dan masih segar, agar gizi yang diterima oleh KPM bisa memenuhi standar nasional.
Ia membeberkan jika dirinya hanya sebagai fasilitator dalam pertemuan antara Agen dan Suplayer pada beberapa waktu yang lalu. Karena dari pihak Agen sendiri, meminta kepada Suplayer agar daging ikan nila yang berasal dari masyarakat Montong Gading, bisa masuk menjadi salah satu komoditi KPM.
"Ketika Agen meminta kepada Suplayer agar bisa memasukkan komoditi daging ikan nila, yang notabenenya rata-rata usaha dari masyarakat di Montong Gading. Dari pihak Suplayer sendiri tidak mempermasalahkan hal itu," jelas Yusran.
Dari penuturannya, bahwa sudah jelas dari pihak Suplayer menyambut baik keinginan dari Agen tersebut. Sebab, masyarakat lokal sendiri bisa terbantu dengan pengambilan komoditi lokal tersebut, terlebih lagi dimasa pandemi Covid-19 yang masih mewabah sampai saat ini.
"Karena itu sudah disepakati antara Agen dan Suplayer, maka tinggal hal tehnis saja,". Sebutnya. Mengingat, ikan tersebut berasal dari Montong Gading, maka secara mekanisme ikan tersebut seharusnya dialihkan ke pihak Suplayer. Namun dari pihak Suplayer sendiri tidak keberatan, jika nantinya penyaluran daging ikan tersebut melalui pemotongan jalur, agar mengefisienkan waktu.
"Kata suplayer kenapa harus repot-repot karena ikan itu dari masyarakat Montong Gading sendiri. Untuk itulah dari pihak Suplayer hanya meminta pengemasan ikan secara baik dan memberikan nota nantinya sebagai bukti administrasi," jelasnya.
Bahkan dirinya mengakui, jika model pendistribusian tersebut dinilai lebih efektif dan inovatif dari pihak Dinas Sosial. Karena penyerapan usaha lokal bisa tersalurkan dengan baik juga melalui BPS.
"Justru model penyaluran ini akan dijadikan pilot project, karena dianggap bisa menumbuhkan perekonomian lokal," ucapnya.
Selain itu, ia juga membantah informasi yang mengatakan dirinya tidak sesuai prosedur dalam pengawasan BPS. Karena sudah jelas, pada pertemuan sebelumnya pihak Suplayer sudah menyetujui perihal keinginan dari Agen.
"Tidak benar itu, karena mereka sudah ada komunikasi sebelumnya. Itu masalah tehnis pengantaran saja," katanya ketika SN menanyakan terkait dengan apakah benar dirinya tidak sesuai prosedur ketika mengawasi BPS.
Sampai dengan saat ini, ia juga heran karena dari pihak Suplayer pengadaan barang berupa kacang-kacangan, masih berkomunikasi baik dengan dirinya. Oleh sebab itulah, ia merasa heran karena setelah dikonfirmasi Suplayer tersebut tidak pernah mempersoalkan terkait dengan penyaluran BPS di wilayahnya.
"Dari pihak suplayer sendiri atas nama (ZR) tidak pernah memperkarakan hal ini, ketika saya mengkonfrimasinya," herannya.
Sementara itu, TKSK Sikur Munawir Gazali menerangkan, bahwa Agen dan Suplayer di Kecamatan Sikur selama ini tidak ada masalah. Menurutnya tidak ada waktu untuk bermain-main dengan hal seperti yang dituduhkan kepada dirinya.
"Kami sibuk memperbaharui data setiap harinya, tidak ada waktu untuk hal-hal seperti itu," ungkapnya.
Perihal bentuk PKs yang telah disepakati antara Agen dan Suplayer tersebut, Munawir mengatakan tidak pernah ikut serta di dalamnya. Karena dirinya mengaku sebagai pendamping yang menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai TKSK.
"Kami murni menjalankan Tupoksi saja sebagai TKSK, tidak pernah melakukan di luar dari tugas itu," ucapnya.
Adapun jika sampai ada yang menyebut dirinya hanya menggunakan satu Agen di Kecamatan Sikur, ia dengan tegas membantah hal tersebut. Berdasarkan data yang ia pegang saat ini, Agen di Kecamatan Sikur berjumlah 19 yang menurutnya itu sudah mendapatkan legalitas dari Dinsos.
"Tidak mungkin kami menggunakan satu Agen, karena kita tidak mampu kalau hanya satu Agen saja. Untuk itulah per-Desa itu sudah ada Agennya masing-masing yang di SK-kan dari Dinas terkait," jelasnya. (fgr)