![]() |
Foto: H.M. Sukiman Azmy, Bupati Lombok Timur |
Sukiman mengaku tetap memegang azaz praduga tak bersalah terhadap kasus yang menjerat Kadis tersebut, karena hingga saat ini, kata Bupati, kasus itu masih dalam proses hukum atau belum ada keputusan hukum yang tetap (inkrah).
Hal itu disinggung Bupati Sukiman saat menggambarkan sikap yang harus ada pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, sebagai pejabat publik, ASN harus memilki sikap yang baik, tidak boleh tercoreng maupun mencoreng nama baiknya. Karena mencoreng nama baiknya, sambung Bupati, maka sama saja dengan menodai nama baik ASN itu sendiri.
Akan tetapi, lanjutnya, kalau memang ada ASN yang terbukti menyalahi, bahkan melanggar kode etik dengan melakukan perbuatan yang tidak senonoh, maka dirinya selaku Kepala Daerah tentu akan mengambil tindakan.
“Sama dengan Kadis tersebut, kata orang begini, kata koran begini, tapi saya kan belum melihat mana bukti tertulisnya, sampai sekarang kan belum, oleh karenanya tetap kita pakai karena kinerjanya bagus, sebelum ada ketetapan hukum yang inkrah, yang pasti,” ujarnya. Jum’at, 20/11/2020.
Terpisah, menyambung pernyataan Bupati di atas, Sekertaris Daerah Lotim, H.M. Juaini Taofik, mengatakan bahwa meskipun dirinya sangat meyayangkan kasus itu, namun pemerintah belum bisa mengambil sikap karena belum ada hambatan bagi yang bersangkutan (LM) untuk dipecat atau dinonjobkan.
“Ya meskipun sangat disayangkan, tetapi pak Bupati tetap memegang azaz praduga tak bersalah,” katanya.
Dan dalam kasus tersebut, lanjut Taofik, pemerintah daerah belum bisa mengambil sikap pada LM, lantaran tidak adanya hambatan baginya untuk menjalankan tugas-tugasya sebagai Kepala Dinas.
“Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjalankan tugasnya serta tidak ditahan, kecuali kalau kasus itu mengganggu pekerjaan dan aktivitas kesehariannya, maka pasti kami akan bersikap,” tutupnya. (yns)