![]() |
Foto: Wasita Triantara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
"Untuk pemanggilan hari ini keduanya datang secara kooperatif didampingi masing-masing PH (Red-Penasehat Hukum)," ucap Wasita Triantara, Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Lotim, Kamis,19/11/2020.
Wasita melanjutkan bahwa Kejari Lotim tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka itu, melainkan hanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri, dengan alasan keduanya dinilai cukup kooperatif selama proses hukum berlangsung.
"Tidak dilakukan penahanan, karena selama ini mereka kooperatif, tiap dilakukan pemanggilan mereka pasti hadir," ujarnya.
Tidak hanya itu, kata Wasita, tersangka juga telah mengembalikan uang kerugian negara yang berjumlah sekitar Rp. 241 itu ke kas daerah.
"Mereka inisiatif pribadi mengembalikan uang itu, tanpa melalui kami mereka setor uang itu ke kas daerah sebesar Rp. 300 juta, dari kerugian Rp. 241 juta" terangnya sembari mengatakan bahwa hal itu diketahui setelah dilakukan klarifikasi.
Wasita menjelaskan bahwa untuk tahap selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti akan sesegera mungkin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram untuk menjalani persidangan.
Untuk jadwal sidang, pihaknya tidak bisa memastikan kapan waktunya. Tapi biasanya, lanjut Wasita, satu Minggu setelah dilimpahkan, baru keluar penetapan waktu sidang.
"Kita tunggu penetapannya dulu, setelah kita limpahkan," pungkasnya. (yns)