Foto: Salmun Rahman, Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur |
"Semuanya berdasarkan kompetensi mereka masing-masing, sesuai dengan bidangnya," katanya. 16/11/2020.
Ia melanjutkan bahwa tiap tahun Pemerintah Daerah Lotim melakukan evaluasi kinerja bagi pejabat, di mana kemudian, hasil dari evaluasi itu nantinya menjadi bahan untuk mengambil kebijakan ke depan.
Adapun yang dikomentari oleh salah satu fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) itu, lanjut Salmun, ialah mengenai kebijakan formasi yang ada di Dinas Pariwisata Lotim, bukan yang ada di Lotim secara umum.
"Tidak ada formasi dari Dispar kemarin, karena memang tidak ada dari pusat," sebutnya.
Kalaupun nantinya Pemda, dalam hal ini ialah BKPSDM Lotim ingin mengajukan formasi baru di Dispar, maka menurutnya itu harus melalui persetujuan Kementerian PAN-RB.
Intinya, ia mengatakan sampai dengan saat ini Pemda Lotim menetapkan dan menentukan pegawainya sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
Iapun mengapresiasi masukan yang diberikan oleh DPRD Lotim saat melaksanakan rapat Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD).
"Nanti kita evaluasi bersama, karena itu merupakan masukan dari Dewan Lotim," sebutnya.
Selain itu, ia menegaskan pada saat melakukan perekrutan kepada pegawai daerah di Lotim. Terdapat dua hal yang dilakukan yakni analisi kebutuhan pegawai dan analisi beban kerja.
"Saat melakukan proses rekruitmen itu kami melakukan analisis kebutuhan pegawai dan analisi beban kerja," sebutnya. (fgr)