Lombok Timur, Selaparangnews.com – Setelah adanya koreksi dan
penyempurnaan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menandatangani Nota
Kesepakatan tentang KUA PPAS Tahun Anggaran 2021. Penandatangan
berlangsung Kamis, 05 Novemer 2020 yang dirangkai dengan penandatanganan
adendum nota kesepakatan penganggaran kegiatan tahun jamak Kabupaten Lombok
Timur.
Bupati
Kabupaten Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy, dalam sambutannya
menyampaikan bahwa adanya beberapa perubahan kebijakan yang
mendasar dari pemerintah pusat, menyebabkan Pemerintah Daerah harus
melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam tahapan penyusunan Dokumen
Rencana Pembangunan Daerah, Dokumen Rencana Keuangan Daerah, dan
Dokumen Pengelolaan Keuangan Daerah mulai Tahun Anggaran 2021, termasuk
menyusun KUA PPAS Tahun 2021.
“Beberapa
komponen pendapatan, komponen belanja, dan komponen
pembiayaan daerah dalam struktur APBD Tahun 2021 juga mengalami
penyesuaian yang cukup signifikan,” jelasnya. Kamis, 05/11/2020.
Ditambahkan
Bupati bahwa mekanisme penyusunan anggaran tidak cukup pada upaya
menghasilkan sejumlah alokasi anggaran untuk
membiayai program-program pembangunan semata.
Pada tataran pelaksanaan harus memperhatikan keterlibatan
seluruh komponen masyarakat secara utuh, baik kedudukannya sebagai
pelaku pembangunan maupun sasaran program.
Ditegaskan
Bupati Sukiman bahwa tanggungjawab terhadap pelaksanaan pembangunan pada
semua bidang menjadi tanggung jawab bersama, sehingga
partisipasi dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
”Peran
sekecil apapun tetap memiliki makna terhadap suksesnya program pemerintah
yang mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ditekankannya
bahwa bencana alam seperti gempa bumi dan bencana non alam covid-19 berpengaruh
besar terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan. Karena itu Bupati
mengajak semua pihak memanfaatkan momentum tahun ketiga pelaksanaan RPJMD
2018-2023 untuk memaksimalkan potensi guna mencapai target indikator yang telah
ditetapkan.
Diingatkannya
pula agar terus menjaga kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis
oleh Pemerintah maupun seluruh komponen masyarakat, tentunya dengan
memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki secara optimal dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Sementara
itu, berdasarkan draf laporan gabungan komisi I dan II DPRD Lotim yang ditandatangani oleh H.Huspiani disebutkan bahwa arah
kebijakan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tahun 2021, dengan Rumusan Strategi
yang dipilih agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan
sasaran pada tahun ketiga periode RPJMD Kabupaten Lombok Timur Tahun
2019-2023 adalah “Pertumbuhan dan pemerataan hasil perekonomian dalam
pengentasan kemiskinan”
Disebutkan
juga bahwa sumber pendapatan daerah terdiri dari tiga komponen
utama, yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan
Lain-Lain Pendapatan Yang Sah. Pada tahun
anggaran 2021 ini arah kebijakan pendapatan
daerah meliputi asumsi target penerimaan pendapatan daerah, pertimbangan dalam
penentuan kebijakan pendapatan daerah, dan upaya pencapaian target pendapatan daerah.
Pendapatan Daerah pada Tahun 2021
diproyeksikan
sebesar Rp. 2.778.229.388.386,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 376.961.435.394,00, dengan
rincian bahwa pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp.74.806.368.633,00, Retribusi Daerah
sebesar Rp. 59.293.807.012,00, Hasil Pengelolaan
Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp. 26.686.741.912,00 dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ialah
sebesar Rp. 216.174.517.837,00.
Untuk Dana Perimbangan ialah sebesar Rp. 1.789.771.869.260,00 yang terdiri
dari Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sebesar Rp. 85.789.403.260,00, Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 1.107.842.697.000,00 dan Dana
Alokasi Khusus sebesar Rp. 596.139.769.000,00
Adapun
pendapatan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah ialah sebesar Rp.
611.496.083.732,00 terdiri dari Pendapatan
Hibah sebesar Rp.
178.362.354.614,00, Dana bagi hasil pajak provinsi dan pemerintah daerah
lainnya sebesar Rp.
108.139.796.118,00, Dana penyesuaian dan otonomi khusus Rp. 324.993.933.000,00 dan Dana Bantuan Keuangan dari Propinsi atau pemda lainnya ialah Rp. 0,00.
Perkiraan total Belanja Daerah pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 ialah sebesar Rp.3.067.155.695.616,00
Dengan gambaran kebijakan belanja yang terdiri dari Kebijakan belanja pegawai, belanja subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, belanja bagi
hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga.
Belanja
pegawai merupakan belanja kompensasi dalam bentuk gaji dan tunjangan serta
penghasilan lainnya diberikan kepada PNS serta uang representasi dan tunjangan
pimpinan dan anggota DPRD serta gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah serta penghasilan dan penerimaan lainnya yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan dengan total belanja Rp. 1.060.389.432.692,00
Untuk
belanja bunga diperuntukan sebagai pembayaran bunga utang yang jatuh tempo pada
tahun yang bersangkutan termasuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya Bunga
sebesar Rp. 0,00 dan
belanja Belanja Subsidi ialah sebesar Rp. 5.000.000.000,00, Belanja Hibah
sebesar Rp. 58.292.844.800,00.
Untuk
belanja bantuan, dijelaskan dalam laporan itu ialah dalam rangka
menyelenggarakan fungsi pemerintah di bidang kemasyarakatan serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pemerintah melalui belanja Bantuan Sosial menganggarkan untuk pemberian bantuan
dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat sebesar Rp.
8.709.500.000,00.
Untuk
belanja yang tak tertuga dilakukan secara rasional dengan mempertimbangkan
adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi dengan
pertimbangan realisasi Tahun Anggaran sebelumnya.
Anggaran belanja ini bisa juga untuk kegiatan yang
sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk
pengembalian dan kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah
ditutup.
Kegiatan yang bersifat tidak biasa adalah tanggap darurat
dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan
demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di daerah
dengan total belanja sebesar Rp. 10.000.000.000,00
Selanjutnya
ialah belanja transfer yangterdiri dari Bagi hasil pajak dan retribusi
kepada desa Rp. 15.410.017.500,00 dan Bantuan
Keuangan di manahal itu dianggarakan
dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan digunakan untuk bantuan
keuangan yang bersifat umum dan khusus dari Pemerintah Kabupaten, kepada Desa dan Kelurahan dalam rangka pemerataan dan atau
peningkatan kemampuan keuangan, juga bantuan-bantuan lain kemasyarakatan untuk
peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan total belanja Rp. 441.206.632.000,00.
Juga yang turut dilaporkan oleh
gabungan komisi I dan II ialah mengenai pembiayaan daerah,
yang pada hakekatnya
merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara
pendapatan dan belanja.
Pembiayaan daerah merupakan setiap penerimaan/pengeluaran
yang perlu dibayar atau diterima kembali, baik pada tahun yang bersangkutan
maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Secara
rinci kebijakan pembiayaan Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021 adalah Kebijakan Penerimaan Pembiayaan yang pada Tahun Anggaran 2021
sebesar Rp. 288.926.307.230,00 yang terukur dari sisa
lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran 2020 (SILPA) sebesar Rp. 66.516.307.230,00 Penerimaan Pinjaman Daerah Rp. 222.410.000.000,00, Penerimaan kembali
Pemberian Pinjaman Rp. 0,00 dan
penerimaan piutang daerah Rp. 0,00.
Dan yang terakhir ialah Pengeluaran pembiayaan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 0,00 dari peruntukan sebagai penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sebesar Rp. 0,00 dan pembayaran pokok utang juga Rp. 0,00. (SN-Red)