Foto: H.M. Sukiman Azmy, Bupati Kabupaten Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dalam
Rapat Paripurna III Masa Sidang I yang digelar di Kantor Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur pada Selasa, 17 November 2020, Bupati
H.M. Sukiman Azmy memberikan tanggapan terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Perda APBD Tahun Anggaran 2021.
Tanggapan pertama disampaikan
Bupati Sukiman atas pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) terkait Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tanggal 15 November.
Bupati menyebutkan bahwa dari sisi
Realisasi pendapatan yakni sebesar Rp. 2,151 Triliyun lebih atau setara dengan
83,27 % dari anggaran sebesar Rp. 2,584 Triliyun lebih. Sedangkan
Realisasi belanj, lanjutnya, dari anggaran sebesar Rp. 2,668 trilyun lebih
realisasinya mencapai Rp.2 ,49 trilyun lebih atau 76,81%.
“Khusus belanja langsung telah terealisasi
sebesar Rp. 777,921 Milyar lebih atau 67,90%, ditambahkan realisasi
penyerapan APBD Kabupaten Lombok Timur secara nasional pernah menduduki
peringkat ke-6 dari Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,” paparnya. Selasa,
17/11/2020.
Pandangan Fraksi selanjutnya yang
dijawab oleh Sukiman ialah fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait pembangunan
Embung di Desa Toya. Pada prinsipnya, sambung Bupati, Pemerintah Daerah sangat
mendukung dan akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I
untuk mengetahui kelayakan pembangunan Embung tersebut.
Sedangkan
menyangkut pembangunan jalan jurusan Toya
menuju Montor Lekong dan Peneda akan ditangani melalui anggaran
DAK Reguler tahun 2021 dengan nama ruas Aikmel – Aik Lomak.
Ditegaskan oleh Sukiman bahwa rehab
rumah tidak layak huni telah dianggarkan pada APBD 2021 mendatang.
Fraksi selanjutnya yang dijawab
oleh Bupati ialah dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) yang mempertanyakan
upaya peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Dijelaskan Sukiman bahwa pada
Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Lombok Timur telah melakukan analisa
potensi-potensi PAD dengan melibatkan Tim Investasi Pemerintah Daerah.
“Karena itulah Rencana Anggaran PAD
untuk tahun anggaran 2021 mengalami peningkatan
sebesar Rp. 45,335 milyar lebih,” ucapya.
Bupati juga menjelaskan terkait
izin tambak yang dipertanyakan oleh fraksi partai Golongan Karya (Golkar). Dia
menjelaskan bahwa kegiatan budidaya tambak termasuk Program
Strategis Nasional yang memerlukan percepatan proses perizinan sebagaimana
tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Sehingga, lanjutnya, apabila
terdapat ketidak-sesuaian kelengkapan perizinan berupa ketidak-sesuaian ruang
(tata ruang) Pemerintah Daerah diminta untuk menyesuaikan dengan kebijakan
ruang dengan Rencana Program Strategis Nasional tersebut.
Namun demikian, sambungnya,
sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012 -2032, dalam Pasal 27 ayat
(6) butir c disebutkan bahwa kawasan budidaya ikan
tambak berada di Kecamatan Sakra Timur dan Kecamatan Sambelia.
(SN-Red)