Lombok Timur, Selaparangnews.com – Kasus
dugaan penipuan yang dilakukan oleh salah satu pejabat yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Lombok Timur dinyatakan berakhir pasca dicabutnya berkas surat laporan oleh pelapor.
Sebagaimana diakui oleh
kuasa hukum dari para supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merasa
ditipu dalam kasus itu telah mencabut laporan yang dimasukkan ke Polda NTB
beberapa hari yang lalu.
"Betul terjadi pencabutan
terhadap berkas laporan yang kami layangkan beberapa waktu yang lalu,"
kata Ahmad Saepul, S.H. selaku Kuasa Hukum dari enam supplier yang melayangkan
laporan tersebut. Selasa 01/12/2020.
Ada enam supplier yang melayangkan
laporan dalam kasus tersebut, di antaranya ialah UD. Sinar Harapan, UD. Kali
Kemakmuran, UD. NTB Satwa, UD. Melbau, UD. Jembatan Emas dan UD. Bale Lauq.
Saepul menerangkan, yang menjadi alasan
pencabutan laporan itu karena para pihak
yang bersengket telah berdamai dengan berbagai macam pertimbangan, salah
satunya ialah kebermanfaatan program BPNT tersebut bagi masyarakat secara luas.
"Jadi antara pelapor dan terlapor
ini telah Ishlah dalam artian telah terjadi komunikasi yang baik untuk
keberlangsungan program BPNT ini bagi masyarakat. Maka kami memutuskan
menyelesaikan persoalan ini dengan baik-baik saja, Itu kata kuncinya," ujar
Saepul.
Adapun proses pencabutan berkas
laporan itu, lanjutnya Saepul, baru disampaikan secara lisan (langsung) ke penyidik
Direskrimum Polda NTB dan segera akan membuat pencautan secara resmi.
"Tadi untuk pencabutannya
sudah kami sampaikan secara lisan. Itu disambut baik oleh penyidik Polda, tidak
ada masalah untuk itu, Kami diminta untuk melampirkan surat pencabutan saja,
besok pagi kami langsung berikan," ujarnya.
Sementara itu, IS selaku pihak
terlapor dalam kasus itu menanggapi apa yang disangkakan kepada dirinya. Dia
mengatakan bahwa pelaporan terhadap dirinya itu terjadi lantaran adanya
mis-komunikasi antar mereka.
Ia mengaku bahwa semua itu sudah selesai
setelah dilakukan mediasi oleh Pengurus Asosiasi UMKM Lotim untuk mencari titik
temu ihwal persoalan sebenarnya.
"Laporan itu terjadi karena
adanya mis-komunikasi dan kesalahpahaman. Setelah dilakukan mediasi bersama
para suplier dan pengurus Asosiasi UMKM Lombok Timur, yang diprakarsai oleh
pengurus Asosiasi, maka saat ini semua sudah clear sekarang," tuturnya.
Dari itu dengan tegas Ia mengatakan
bahwa dirinya dan pelapor telah berdamai. Dengan demikian, sambungnya, niatnya
untuk membuat laporan balik secara otomatis dibatalkan.
"Kita sudah satu pemahaman, kita sepakat berdamai dan saling memaafkan. Tentu saya pribadi dan beberpa pihak yang kemarin dilaporkan sudah bersepakat tidak melakukan laporan balik," tutupnya. (SN-Red)