Foto: Johari Marjan, Ketua LKK NU Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com -
Keinginan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk menjadikan Badan Usaha
Milik Desa (BUMDes) sebagai supplier program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
rupanya dinilai gegabah oleh Ketua Lembaga Kemaslahatan Nahdlatul Ulama (LKK
NU) Lombok Timur.
Saat ditemui, Ketua LKK NU, Johari
Marjan menilai bahwa Pemkab Lotim salah paham terkait Pedoman Umum (Pedum)
penyaluran BPNT tersebut.
"Bukan berbeda tafsir, tetapi
Pemkab salah tafsir mengenai Pedum itu," tegasnya. Minggu, 13/12/2020.
Pria yang akrab dipanggil Marjan
itu menjelaskan bahwa ketentuan terkait keterlibatan BUMDes dalam program BPNT
itu sudah jelas tertuang dalam Pedum Perubahan I Tahun 2020 yakni pada halaman
49 Bab tentang penyiapan E-Warong, terutama pada poin H dan I.
"Dua point inilah yang perlu
dipahami secara utuh oleh pemerintah," katanya.
Menurutnya, dua point yang
menjelaskan tentang keterlibatan BUMDes dalam Pedum itu tidak bisa dipahami
secara terpisah, melainkan perlu dipahami secara komprehensif dan saling
terkait satu sama lain.
"Kalau dipahami secara
terpisah tentu saja tidak ada klausul yang mengatakan BUMDes tidak dibolehkan
jadi supplier," tandasnya.
Akan tetapi, lanjutnya, pada poin I
itu sangat terang dikatakan bahwa Kepala Desa, baik perorangan maupun
berkelompok yang membentuk badan usaha
tidak diperbolehkan menjadi E-Warong dan pemasok E-Warong.
"Pemasok E-Warong itulah yang disebut supplier," tegasnya.
Akademisi NU itu meminta supaya
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur benar-benar memahami Pedum tersebut sebelum
mengambil suatu kebijakan agar tidak salah paham seperti itu.
Dia juga meminta pelaksanaan
program BPNT itu dijalankan berdasarkan Pedum tersebut. Karena menurutnya itu
sudah sesuai dengan praktik ekonomi Islam.
Dan yang tak kalah penting, lanjutnya, ialah pelaksanaannya tidak melanggar Perpres Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Non Tunai.
"Saya berharap pelaksanaan
BPNT ini benar-benar berdasarkan Pedumnya dan Perpres Nomor 63 Tahun 2017
Tentang Penyaluran Bantuan Non Tunai," tutupnya. (yns)