Dalam laporannya kepada Kapolres, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, IPTU. Hendry Christianto, S. Sos menjelaskan bahwa, penggrebekan itu dilakukan berdasarkan laporan warga bahwa diduga rumah EF sering dijadikan sebagai tempat pesta, mengundang orang dan mengedarkan Narkoba.
"Menindak lanjuti laporan tersebut saya memerintahkan Unit 2 Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah EF," tulisnya. Senin, 19/01/2021.
Adapun hasil penggrebekan itu, lanjutnya, ditemukan 1 poket besar kristal bening, 5 poket sedang kristal bening, 18 poket kecil kristal bening yang diduga Narkoba jenis Sabu.
Selain itu, sambungnya, juga ditemukan 1 unit timbangan digital, 2 buah bong, 1 bungkus klip kosong, 2 buah korek api gas , 2 buah skop plastik, 1 buah gunting, 2 buah hp ( android merek vivo dan nokia kecil ), dan uang tunai sebanyak Rp 5.550.000.
Lebih lanjut diceritakan bahwa penggrebekan unit 2 Satresnarkoba Polres Lotim itu dipimpin langsung oleh Kepala Unit Opsnal Bipka Wahyudi Eriyawan.
"Pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Mako Polres Lombok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun yang menjadi saksi dalam penggrebekan itu di antaranya adalah Kepala Dusun dan ketua RT setempat.
Untuk rencana tindak lanjut, sambungnya, pihaknya akan melakukan interogasi, melakukan penyelidikan lebih lanjut, membawanya ke Mako Polres Lotim, membuat laporan kepolisian, memeriksa para saksi dan melakukan tes urine di RSUD Raden Soedjono Selong. (Red)