Notification

×

Iklan

Iklan

Pimpinan TAPD Tak Hadir, Dewan Lotim Enggan Berikan Rekomendasi

Wednesday, January 20, 2021 | January 20, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T07:21:33Z

Foto: Rapat evaluasi anggaran tahun 2020 oleh pimpinan DPRD Lotim, Badan Anggaran dan juga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)

Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur enggan memberikan keputusan atau rekomendasi atas hasil rapat evaluasi anggaran tahun 2020 yang digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lantaran agenda rapat tersebut tidak dihadiri oleh unsur pimpinan TAPD.

Sebagaimana dijelaskan Murnan, Ketua DPRD Lotim, penundaan itu dilakukan karena pembahasan dalam rapat tersebut menyangkut masalah yang cukup penting yakni mengenai sisa kewajiban pemerintah kabupaten untuk melakukan pembayaran atas pekerjaan fisik dan non-fisik yang belum dilakukan yang berhadapan dengan keadaan kas daerah yang tak memenuhi untuk itu.

Sehingga, kata dia, Dewan perlu mendengarkan hal itu langsung dari pimpinan TAPD, termasuk untuk bisa memastikan kapan pembayaran bisa dilakukan, apakah akan diselesaikan bulan Januari atau Februari karena  sudah masuk tahun anggaran 2021 di mana seharusnya semua itu sudah ril (clear -red).

“Kita sementara belum ada kebijakan kapan harus dibayar karena harus ada pak Sekda atau Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya. Selasa, 19/01/2021.

Oleh karena Sekda dan Kepala BPKAD, selaku unsur pimpinan TAPD tidak hadir, maka DPRD Lotim, khususnya Banggar (Badan Anggaran) akan menjadwal ulang rapat evaluasi tersebut, yakni pada Rabu pekan depan.

Murnan mengatakan, jumlah sisa kewajiban atas pekerjaan fisik dan non fisik yang belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten ialah sekitar Rp. 34 Miliar. “Kurang lebih begitu soalnya masih direkap,” jelasnya.

Dia mengakui bahwa memang sudah ada penjelasan dari anggota TAPD yang hadir terkait APBD 2020, termasuk mengenai pekerjaan yang belum dibayar itu. 

Akan tetapi, lanjutnya, Dewan tetap melakukan penundaan untuk memberikan rekomendasi atau keputusan karena ingin  mendapat kepastian dari pimpinan TAPD, terutama mengenai sumber-sumber anggaran untuk membayar sisa kewajiban pembayaran itu, mengingat kondisi kas daerah yang tidak memungkinkan.

Saat ditanya apakah nanti sisa pembayaran itu  diambilkan dari anggarantahun 2021, Murnan mengatakan itulah salah hal yang juga akan dibicarakan. Kendati demikian, jelas Murnan, hal itu tidak boleh.

“Yang jelas itu tidak boleh, tetap dia dari anggaran tahun 2020 yang direncanakan, cuma dari mana saja sumbernya, karena itu tidak terrealisasi sesuai dengan rencana,” ucapnya sembari mencontohkannya dengan PAD yang tidak mencapai target termasuk juga sumber lain seperti Bagi Hasil Pajak dari Provinsi yang belum di SK kan.

Sementara  itu, Mufachir selaku anggota TAPD yang hadir menjelaskan bahwa  Sekda dan Kepala BPKAD tidak bisa hadir lantaran dalam waktu yang bersamaan sedang menghadiri acara di tempat lain.

“Hari ini di jam yang sama Kepala BPKAD menghadiri undangan di Kejaksaan, sementara pak Sekda ada tugas dari Bupati ke Mataram,” jelasnya.

Kepala Bidang Anggaran BPKAD itu menjelaskan bahwa penundaan yang dilakukan oleh Dewan terhadap hasil rapat tersebut lantaran TAPD yang hadir tidak lengkap, seperti Sekda dan Kepala BPKAD.  

“Pertemuannya disepakati Rabu depan, diminta TAPDnya hadir lengkap, itu keputusan pertemuan hari ini,” ucapnya. (yns)

×
Berita Terbaru Update