Lombok
Timur, Selaparangnews.com – Bupati Lombok Timur menggelar rapat evaluasi dan koordinasi terkait
penyaluran Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ditujukan
kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rapat ini diikuti Sekda, Kadis Sosial,
Pimpinan Cabang BRI Selong, dan Direktur Lembaga Transparansi Rakyat di Ruang Rapat
Bupati Lombok Timur pada (22/2). Rapat ini menindaklanjuti investigasi
Ombudsman untuk memperbaiki pelaksanaan program sembako di Lombok Timur.
Bupati H. M. Sukiman Azmy menyebut berdasarkan dari investigasi Ombudsman Perwakilan NTB terkait penyaluran program sembako di Kabupaten Lombok Timur terdapat sejumlah catatan. Disebutkan adanya e-warung yang menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang dijual ke KPM. E-Warung sudah menerima paket bahan pangan dari penyuplai sesuai dengan perjanjian, dengan waktu pembelian sudah ditentukan. Hal ini menyebabkan KPM tidak bebas memilih jenis dan jumlah sesuai kebutuhan. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 tahun 2019 tentang penyaluran BPMT.
Catatan berikutnya adalah kualitas dan
kuantitas Pangan yang buruk dan tidak sesuai jumlah. Kenaikan nilai BPNT dari
Rp.150.000 menjadi Rp. 200.000 tidak diikuti bertambahnya bahan pangan sehingga
ini bertentangan dengan prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat
waktu, tepat kualitas, tepat harga, dan tepat administrasi.
Selain itu, sejumlah e-warung juga tidak memenuhi syarat
dalam pedoman umum Bantuan Sembako. Banyak e-warung yang tidak menjual bahan
pangan sebagai salah satu syarat pendirian e-warung. Pedoman umum menyebutkan
bahwa e-warung menjual bahan pangan untuk KPM dan non KPM. Walaupun e-warung
tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan, namun minimal harus
menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein
hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya.
Tidak kompetennya e-warung berdampak
pada kualitas bahan pangan yang dijual oleh e-warung ke KPM, sebab tidak melalui
proses pengecekan kualitas. E-warung baru mengetahui saat KPM menyampaikan keluahan
terhadap kualitas bahan pangan yang diterimanya. Kaitan dengan itu Ombudsman RI
mempertanyakan BRI selaku bank penyalur dalam menetapkan, membina, mengawasi
dan melakukan evaluasi terhadap e-warung.
Catatan lainnya adalah adanya oknum
Pendamping Sosial BSP Kecamatan yang melaksanakan tugas bertentangan dengan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyaluran BPNT dan
Pedoman Umum Program Sembako. Pendamping tidak melaksanakan tugasnya sesuai
yang tercantum dalam Peraturan Menteri sosial nomor 20 tahun 2019 tentang
Penyaluran BPMT dan Pedoman Umum Program Sembako, dan Pasal 38 Permensos no 20
Tahun 2019 tentang tugas Pendamping Sosial Bantuan Sosial Kecamatan.
Berdasarkan catatan tersebut Bupati memutuskan
akan mengambil langkah perbaikan agar sesuai dengan Permensos dan Pedoman Umum
Program Sembako dengan evaluasi keberadaan seluruh e- warung dengan membuat Tim
Evaluasi e-warung dan Tim Sosialisasi. Dengan upaya tersebut diharapkan
e-warung, TKSK, dan pendamping PKH memahami tugas dan wewenangnya berpedoman pada
aturan yang ada.
Menanggapi hal tersebut Pimpinan
Cabang BRI Selong menyebut akan bertanggung jawab penuh dan menindaklanjuti
e-warung yang tidak sesuai dengan pedoman umum yang ada. Ia berjanji akan
mengumpulkan seluruh e-warung pada minggu ini untuk evaluasi. Ia menegaskan e-warung
yang tidak memenuhi standar setelah pemberian batas waktu akan diberhentikan.
Batas waktu tindak lanjut perbaikan
dan pertanggung jawaban hasil evaluasi Ombudsman terhitung 30 hari, terhitung setelah
14 hari hasil investigasi ombudsman diberikan kepada Pemda. (Red)