Foto: Dua orang terduga penyalahguna Narkoba jenis Sabu asal Selong, Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse
Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Timur berhasil mengamankan dua orang
pelaku penyalahguna Narkoba inisial ZA (36) lak-laki asal Lingkungan Seruni, Kelurahan Selong, dan JAH
(24) asal lingkungan Reban Tebu, Kelurahan Sandubaya.
Kapolres Lotim melalui Kasubag Humas IPTU. Lalu. Jaharudin
mengatakan bahwa keduanya diamankan pada Sabtu sore tadi, 13 Februari 2021
sekitar pukul 15.39 Wita di Gereneng Mulia, Desa Sukamulia Timur, Kecamatan
Sukamulia.
Jaharudin melanjutkan, dari keduanya ditemukan 11 poket kristal bening diduga sabu, 1 poket besar kristal bening di duga sabu, 1/2 (setengah)
butir Inex, 1 bungkus klip kosong, uang tunai sebesar Rp 5.075.000.00, 1 buah
hp merk samsung warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna
hitam DR 2177 LU.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, lanjutnya, ZA dan JAH diduga
sering mengedarkan narkoba. Dan setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapatkan
info mengenai keberadaan mereka. Mendegar info itu, kata Jahar, unit 2
Satresnarkoba Polres Lotim yang di pimpin KBO IPDA Suhardi bergegas meluncur ke
TKP mengamankan terduga pelaku saat melintas
di jalan Desa Sukamulia timur.
“Saat digeledah itulah ditemukan BB di atas,” ujarnya. Sabtu, 13/02/2021.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Kepolisian terhadap
pelaku, kata Jahar, ialah melakukan test urine terhadap kedua orang itu di Laboratorium
Keseheatan RSUD Raden Soedjono Selong, melakukan pemeriksaan
terhadap saksi-saksi dan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyelidikan
lebih lanjut dari mana pelaku memperoleh BB tersebut dan melakukan pengembangan
mengenai kemungkinan adanya pelaku lain.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando
Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Red)