Lombok Timur, Selaparangnews.com – Dua
buah Rancangan Peraturan Daerah Usulan Dewan Kabupaten Lombok Timur disetujui untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah Lotim.
Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna VI Masa Sidang II Rapat ke-4
pada Senin kemarin, 8 Januari 2021 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur.
Dua Raperda yang ditetapkan jadi
Peraturan Daera itu ialah Raperda Tentang Pembatasan Timbulan Plastik dan Raperda
Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Penetapan itu dihadiri Ketua dan
Wakil Ketua DPRD, Forkopimda, Sekertaris Daerah, dan Kepala OPD lingkup pemerintah
Kabupaten Lombok Timur.
Berdasarkan laporan yang disampaikan anggota
Gabungan Komisi II DPRD Kabupaten Lombok Timur, Asmat,S.H., Raperda tentang Pembatasan
Timbulan Sampah Plastik ini terdiri dari 10 BAB dan 27 Pasal. Terbentuknya peraturan
daerah ini sebagai salah satu upaya meminimalisir dampak buruk atau bahaya yang
ditimbulkan utamanya oleh sampah plastik yang sulit terurai dan tidak ramah lingkungan.
“Peraturan daerah tentang pembatasan timbulan
sampah plastik ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat baik dari segi ekonomi,
kesehatan, maupun lingkungan,” ujarnya.
Senin, 08/02/2021.
Sementara itu, Gabungan Komisi I DPRD
melaporkan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terdiri dari XII
(duabelas) BAB dan 64 Pasal. Raperda ini dilatari lemakhnya posisi petani,
khusunya untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani, dan akses
pasar.
Raperda ini dibentuk untuk mengoptimalkan upaya perlindungan dan
pemberdayaan petani dengan memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi
petani dan pelaku usaha di bidang pertanian.
Penetapan Perda ini nantinya diharapkan
mampu memajukan dan mensejahterakan petani-petani di Kabupaten Lombok Timur
Menanggapi penetapan dua Raperda tersebut,
Bupati Kabupaten Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy berharap dengan kehadiran regulasi baru tentang
pembatasan timbulan sampah plastik ini dapat mengurangi beban lingkungan serta mendukung
pembangunan berkelanjutan sebagaimana harapan semua pihak.
Begitu pula dengan kehadiran regulasi
tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, diharapkan menjadi titik awal optimalisasi
perlindungan dan pemberdayaan petani oleh pemerintah daerah untuk peningkatan kesejahteraan. (Red)