Foto: Ilustrasi |
Lombok Timur, Selaparangnews. com
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Timur membantah adanya pengurangan
terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) pada pembayaran termin ketiga tahun anggaran
2020.
"Pengurangan gak ada, utuh
dia, cuma refocusing sih, yang semula dianggarkan untuk fisik, dialihkan ke non
fisik, seperti BLT, karena permintaan pusat," ujar Kepala DPMD Lotim, Moh. Khairi, saat dihubungi pada hari Sabtu, 30 Januari 2021 kemarin.
Hal itu dijelaskan Khairi saat
dimintai penjelasan mengenai statemen Kepala BPKAD, H. Hasni di Media Jejak
Lombok tanggal 5 Januari 2021 yang lalu.
Dilansir dari Media tersebut, H.
Hasni menegaskan bahwa tidak ada pemotongan, yang ada adalah penundaan,
lantaran realisasi (PAD -red) yang tidak mencapai target.
Pertanyaan itu juga sekaligus
sebagai konfirmasi atas keterangan sejumlah Desa yang pernah diberitakan Media ini sebelumnya terkait adanya pengurangan ADD tersebut.
Berita tersebut diposting oleh Selaparangnews.com pada
tanggal 3 Januari 2021 lalu dengan judul "Tak Hanya Dikurangi, ADD dan
BHPRD Tahun 2020, Ada Yang Belum Dibayar Oleh Pemkab Lotim.
Sebenarnya, ada beberapa desa yang
dimintai keterangan terkait pengurangan itu, tapi dalam berita di atas hanya
dua Kepala Desa perwakilan yang dicantumkan sebagai narasumber, yakni Khaeri Fatulloh,
Kepala Desa Lenek Baru yang juga Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) dan
Nurhadi Muis, Kepala Desa Jeruk Manis yang juga Ketua Asosiasi Kepala Desa
(Akdes) Lombok Timur.
Dan rata-rata mereka membenarkan bahwa ADD Tahun 2020 memang dikurangi sebanyak Rp. 32 Juta.
Khaeri Fatulloh misalnya, saat dikonfirmasi pada tanggal 01 Januari 2021 lalu mengatakan bahwa dana ADD yang
dikurangi itu akan diimbangi dengan pembayaran BHPRD secara penuh.
“BHPRD pada tahun 2020 itu akan
dibayar seratus persen, kenapa dibayar seratus persen? karena ada dana ADD yang
dikurangi,” jelasnya.
Bahkan, kata Khaeri Fatulloh, dia
sempat protes ke DPMD waktu itu, tapi dia bisa terima setelah DPMD
menjanjikan akan membayar BHPRD secara penuh tanpa melihat persentase
pencapaian pajak.
Selain dua Kades di atas, Desa lain yang juga membenarkan adanya pengurangan itu ialah, Desa Montong Baan, Desa Sikur, Desa Pandandure dan yang terakhir yang dihubungi media ini yakni pada Senin, 01 Februari 2021 adalah Desa Senanggalih di mana melalui Sekretarisnya, Sugita Jiwantara, juga membenarkan adanya pengurangan itu.
"Coba tanya PMD kalau masalah Perbup, Kalau pengurangan sih iya memang ada, lupa saya, soalnya saking banyaknya Perbup ini," ujarnya Sugita saat ditanya benar-tidaknya bahwa pengurangan ADD itu memiliki Perbup.
Desa Montong Baan, melalui Bendahara Desanya, Elisa, juga menyampaikan hal yang sama terkait adanya pengurangan itu.
Dia mengatakan bahwa pengurangan memang ada, yakni pada pembayaran termin ketiga sebanyak Rp. 32 juta. Dialah yang mengatakan bahwa itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Berdasarkan Peraturan Bupati. “Ada Perbupnya itu,” kata dia.
Selanjutnya ialah Desa Sikur. Sebagaimana disampaikan oleh Kadesnya, H. Sayuti Abdul Hamid bahwa memang benar
ADD tahun 2020 dipotong Rp. 32 juta. “ Kan sudah kita dipotong Rp. 32 juta,” ucapnya waktu itu.
Kepala Desa lain yang dikonfirmasi media ini ialah H. Marwi, yang merupakan Kades Pandandure, Kecamatan Sikur. Kata dia, semua desa yang ada di Lombok Timur itu sama jumlahnya yang dipangkas yakni sebanyak Rp. 32 juta. "Di Lombok Timur itu dipangkas sama dia, Rp. 32 itu," ujarnya.
Sementara mengenai penggunaan ADD yang telah dikurangi itu, semua desa yang sempat dikonfirmasi di atas, sejauh ini belum ada yang mengetahuinya, kecuali Kades Pandandure, H. Marwi, itu pun masih sebatas dugaan.
Dia menduga, pengurangan itu dilakukan lantaran adanya wabah Covid-19 ini. "Ini yang tidak saya tanyakan secara detil, cuma anggapan tiang (Saya -red) karena ini terkait dengan Corona saja kemungkinan," pungkasnya. (yns)