Foto: H. Hulain, Direktur Lombok Corruption Watch (LCW) |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Lombok Corruption Watch (LCW) merasa heran dan geram dengan sikap salah satu Kepala Bidang (Kabid) Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur lantaran diduga keberatan dan merasa risih dengan kegiatan Monev (Monitoring dan Evaluasi) yang dilakukan oleh LCW terhadap pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lombok Timur.
Direktur LCW, H. Hulain, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 19 Februari kemarin mempertanyakan sikap Kabid Dinsos tersebut, mengapa merasa keberatan dan risih dengan apa yang dilakukan oleh LCW padahal justru akan membuatnya terbantu.
"Kalau memang tidak punya kepentingan pribadi, mengapa dia merasa risih, mengapa merasa keberatan, mestinya kita diberikan apresiasi, bisa membantu dia," ujarnya. Sabtu, 19/02/2021.
H. Hulain menuturkan bahwa aktivitas Monev yang dilakukan LCW itu sudah berlangsung cukup lama, yakni sekitar empat bulanan, lebih lama dari investigasi yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan NTB. Tapi, persoalan dengan Kabid Dinsos itu baru muncul saat melakukan monev di Kecamatan Suralaga.
"Monevnya se Lombok Timur, tapi yang jadi permasalahan di Kecamatan Suralaga," terangnya.
Bahkan, kata H. Hulain, Agen, Supplier dan KPM (Keluarga Penerima Manfaat) diduga diintimidasi oleh Kabid tersebut untuk tidak melayani kegiatan Monev yang dilakukan itu. Padahal tujuan dari monev tesebut ialah untuk melihat sejauh mana proses pelaksanaan BPNT itu dilakukan, apakah sudah sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) atau tidak.
"Tujuan kita melakukan monev itu baik, untuk memastikan apakah KPM menerima hak-haknya sesuai dengan Pedum," jelasnya, seraya menambahkan apakah kualitas dan kuantitas barang yang diterima KPM itu terpenuhi atau tidak berdasarkan standar barang yang sudah ditetapkan.
Karena itulah, lanjutnya, kalau memang Kabid tersebut memiliki jiwa leadership (Kepemimpinan) yang baik, maka tentu dia akan mengapresiasi aktivitas LCW itu. Apalagi, hasil monev itu nantinya akan diserahkan kepada pemerintah, yaitu Dinsos Kabupaten dan Provinsi sebagai bahan mereka melakukan evaluasi dan perbaikan.
"Tidak ada kepentingan apa-apa kita, ada gak nama saya terlibat dalam BPNT ini," tegasnya.
Dia menyebutkan, LCW merasa terpanggil untuk melakukan monev itu lantaran banyaknya KPM yang tidak mendapat haknya, baik dari segi kuantitas maupun dari sisi kualitas barang yang diberikan. "Yang membuat kita turun itu karena banyak KPM yang tereksploitasi, tidak mendapatkan barang sesuai haknya," kata dia.
Tak hanya itu, banyaknya KPM yang mengeluh dan terekspose di media massa juga jadi dasar LCW untuk melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan. "Ada yang dikasih 2 Komoditi, ada yang dikasih 3 komoditi, ada yang dikasih 5 komoditi tetapi kuantitas dan kualitasnya tidak baik," bebernya sembari mengatakan bahwa selain supaya program itu sesuai dengan aturannya, juga untuk mengetahui siapa saja yang bermain di balik semua itu.
Dirinya mengakui memang tidak secara langsung mendengar atau melihat sikap Kabid Dinsos tersebut, melainkan oleh anggotanya yang turun ke lapangan. Tapi, dia mengatakan bahwa Kabid Dinsos itu mengirim surat keberatan ke Dinsos Provinsi. "Mengapa dia kirim Surat keberatan ke Dinsos Provinsi kalau dia tidak ada kepentingan," ujarnya.
Yang membuat dirinya merasa tertantang oleh Kabid tersebut, lanjutna, ialah adanya tudingan yang menganggap LCW merupakan lembaga abal-abal. "Dia sudah menabuh genderang perang maka kita juga akan menabuh genderang perang," tegasnya.
Menurutnya, dalam suatu birokrasi sangat rentan adanya permainan sehingga publik, baik secara perorangan maupun kelompok berhak melakukan pengawasan terhadap jalannya program pemerintah seperti itu.
Yang cukup disesalkan dari sikap Kabid tersebut, katanya, amanah yang telah diberikan oleh Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah tidak dijalankan dengan baik. Padahal, lanjutnya, harapan Sekretaris Daerah selalu Ketua Tim Koordinasi dalam program itu supaya dia bekerja dengan penuh rasa amanah, profesional dan penuh integritas.
Tetapi, sambungnya, jika Kabid itu menjegal masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan terhadap program pemerintah, itu sama artinya dengan dia mengangkangi Demokrasi dan partisipasi publik. "ASN yang seperti itu tergolong sebagai ASN yang tidak berintegritas," ketusnya.
Sementara itu, Kabid Dinsos yang dimaksud saat dikonfirmasi terpisah merasa tidak tahu dengan persoalan yang disampaikan Direktur LCW itu. Bahkan dia mengaku tidak tahu apa itu LCW serta merasa kaget dengan pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan media ini.
"Saya tidak kenal siapa LCW, dan tidak pernah juga komunikasi dengan LCW. Surat keberatan yang mana? tidak ada saya kirim surat apa-apa ke dinsos Provinsi, saya juga kaget side (kamu -red) WA," tulisnya via WhatsApp. (yns)