Foto: Didampingi penasehat hukumnya, Muhrim melaporkan salah satu ajudan Bupati ke Polres Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com – Salah satu ajudan Bupati Lombok Timur, inisial KAS, dilaporkan ke Polisi oleh kerabat dekat Bupati sendiri bernama Muhrim, pada Senin siang, 15 Februari 2021.
Penasehat hukum pelapor, Yustia Mukimin SH, menjelaskan bahwa laporan itu dilayangkan kliennya karena KAS diduga telah mencemarkan nama baik kliennya dengan cara memalsukan tanda tangannya pada kwitansi pencairan uang bantuan untuk salah satu Ponpes yang ada di Dusun Mampe, Desa Wakan, Kecamatan Jerowaru, sebesar Rp. 25 juta.
“Yang kami laporkan ini ialah dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan pencemaran nama baik atau perusakan kehormatan klien kami yaitu bapak Muhrim,” ujarnya saat ditemui di Polres Lombok Timur. Senin, 15/02/2021.
Kwitansi pencairan uang itu, kata Yustia, diduga dibuat sendiri oleh oknum ajudan tersebut kemudian dikirim ke pihak pondok pesantren, sehingga pihak ponpes mengira bahwa dana bantuan untuk ponpes telah keluar, dan diambil oleh Muhrim.
“Sementara klien kami tidak pernah merasa menerima uang, tidak pernah menanda tangani dokumen tersebut,” tandasnya.
Yustia meyakini bahwa ada indikasi kesengajaan yang dilakukan KAS kepada kliennya dengan mengirim Kwitansi pencairan bantuan itu kepada pihak ponpes supaya pihak ponpes menuduh kliennya yang mengambil uang tersebut.
“Kalau menurut saya sebagai PH nya, (KAS -red) sudah dengan sengaja merusak kehormatan klien kami ini,” tegasnya.
Pasalnya, kata Yustia, di dalam proposal pengajuan bantuan untuk Ponpes itu penerimanya jelas yaitu ketua Yayasan tempat Ponpes itu bernaung. Yayasan Ponpes itu juga, kata dia, punya rekening, di mana jika dana itu cair maka bisa dikirim langsung melalui rekening itu.
“Tapi tiba-tiba beredar Kwitansi atas nama Muhrim, seolah-olah dia yang menerima atau menggelapkan uang tersebut,” ujarnya seraya menegaskan bahwa Kwitansi yang dikirm oleh KAS ke pihak Ponpes itu terindikasi dibuat-buat dan disengaja.
Sehingga, lanjutnya, kliennya menjadi objek caci-maki oleh pihak Ponpes serta ditagih terus-menerus untuk segera mengembalikan uang itu. “Hal-hal seperti ini tidak bisa kita biarkan, harus kita tindak lanjut dan harus kita proses,” tandasnya.
Menurut Yustia Mukimin, tindakan oknum tersebut bisa dituntut dengan UU tindak pidana pemalsuan dokumen yakni pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pasal 311 ayat 1 tentang pencemaran nama baik atau perusakan kehormatan orang lain.
“Untuk tindak pidana lainnya kita serahkan ke teman-teman polres, kami hanya fokus pada dua itu saja,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhrim sendiri selaku pelapor mengaku tak memiliki hubungan apa-apa dengan ajudan Bupati yang dilaporkan itu. Menurutnya, posisi KAS sebagai ajudan Bupati sangat berpotensi untuk membuat orang mudah percaya dengan apa yang dikatakan.
Muhrim mengaku bahwa tanda tangan yang ada di kwitansi itu jauh berbeda dengan tanda tangannya yang asli setelah dicocokkan. Menurutnya, langkah yang diambil dengan melaporkan KAS ke Polisi merupakan cara yang baik untuk menyelesaikan persoalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini cara kita untuk menghormati dan merasa percaya pada hukum yang mengatur kita dan memang masalah ini tidak bisa dispelekan melainkan harus diselesaikan,” kata dia.
Bahkan dirinya berharap, Bupati Lotim, H.M. Sukiman Azmy perlu turun-tangan untuk menyelesaikannya, supaya orang-orang yang seperti itu yang berada di lingkaran pemerintahan tidak terus berkembang.
“Sehingga keinginan Bupati untuk menjadikan Lombok Timur Adil, Aman dan Sejahtera bisa berjalan mulus, itu yang kita inginkan,” tegas Muhrim.
Dia menduga, mengapa dia yang dipilih jadi objek di dalam kwitansi itu karena memang dia sangat dekat dengan Ponpes tersebut. “Inikan berhubungan dengan Ponpes yang ada di wilayah saya,” katanya sembari mengatakan bahwa dirinya adalah bagian dari orang yang ikut berjuang dalam proses pembangunan Ponpes tersebut.
Sementara itu, KAS sendiri, selaku terlapor dalam kasus itu, tidak
banyak memberi tanggapan saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan WhatsApp. Dia hanya mengatakan biarkan saja dan tesenyum
dengan laporan itu. “Biarkan, saya senyumin saja,” tutupnya. (yns)