Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Lombok Timur, Ahmad Masfu, saat ini mendapatkan 28 entitas ilegal yang dikeluarkan oleh Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari 28 daftar entitas tersebut, terdapat dua Aplikasi yang sedang viral digunakan oleh masyarakat, yaitu Snack Video dan Tiktok Cash.
"28 entitas itu sudah ditutup oleh satgas investasi, namun masih beredar di tengah masyarakat," ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa, 02/03/2021.
Memang, kata Masfu, untuk ranah keuangan itu sebagai leading sector dari OJK untuk mengawasi sistem atau metode yang digunakan dalam menghimpun dana (uang).
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) ataupun OJK mengenai seberapa banyak Aplikasi yang sudah masuk sebagai daftar ilegal.
Namun, dia menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Lotim, agar tetap bijak dalam menggunakan gadget. Lebih-lebih Aplikasi tersebut menurutnya kurang bermanfaat bagi masyarakat.
"Kembali kepada kita semua, bagaimana dengan bijak menggunakan gadget di era perkembangan teknologi saat ini," ucapnya.
Pada prinsipnya, kata dia, tidak ada pekerjaan yang bermodal kecil yang kemudian menghasilkan sesuatu yang besar. Apalagi dengan hanya duduk-duduk menonton video, lalu mendapatkan uang besar.
Baginya, hal itu di luar prinsip ekonomi ataupun prinsip Islam. Sebab, lanjut Masfu, untuk mendapatkan penghasilan yang besar, pasti dibutuhkan kerja keras.
Oleh sebab itulah dia mengingatkan masyarakat supaya jangan tergiur oleh iming-iming penghasilan yang besar, dari tawaran entitas yang notabenenya masuk daftar ilegal OJK.
"Jika ada entitas yang menawarkan iming-iming yang cukup menggiurkan, masyarakat juga harus waspada terhadap itu," tegasnya.
Perihal masuknya daftar ilegal entitas Aplikasi Snack Video juga dibenarkan oleh Farid Falatehen, Kepala OJK NTB melalui Humas OJK NTB juga membenarkan perihal masuknya Snack Video dalam daftar entitas ilegal karena tidak mendapatkan label resmi dari OJK.
"Snack video tidak mendapat legalitas dari OJK," Jawabnya singkat ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan Aplikasi Snack Video tersebut. Bahkan OJK NTB menegaskan jika Aplikasi tersebut telah masuk daftar ilegal dari OJK.
"Masuk daftar ilegal kok, dihimbau untuk tidak menggunakan Aplikasi Snack Video," pungkasnya. (fgr)