Lombok Timur, Selaparangnews.com - Salah satu nasabah Bank Sinarmas Cabang Lombok Timur asal Kecamatan Montong Gading bernama Mustawan terlibat cekcok dengan pihak Bank Sinarmas setelah Mobil Carry miliknya diduga disita secara paksa oleh pihak Bank Sinarmas karena nunggak setoran selama tiga bulan.
Mustawan menuturkan bahwa sebenarnya dia sudah siap untuk membayar tunggakan yang tiga bulan itu, namun ditolak oleh pihak Bank dan diminta untuk melunasi semua sisa angsurannya jika ingin mengambil mobilnya tersebut.
"Saya sudah 10 kali nyetor, sisanya tinggal 13 bulan," ujarnya saat ditemui di depan Kantor Bank Sinarmas Cabang Lombok Timur, di Jalan TGKH. Zainuddin Abdul Madjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Lombok Timur. Senin, 08/03/2021.
Mustawan meminta kebijaksanaan pihak Bank Sinarmas di tengah situasi pandemi Covid-19 yang dihadapi saat ini. Pasalnya, sebagai seorang pedagang keliling menggunakan mobilnya itu, dia mengaku sedang sepi pembeli. Dan jika mobilnya itu disita, keluhnya, maka sumber pencahariannya akan hilang.
"Kami minta kebijaksanaannya lah, zaman-zaman ini kan penghasilan sepi, penghasilan berkurang," ujarnya.
Keadaan semakin memanas saat nasabah itu dibantu advokat kondang dari Lombok Timur bernama Eko Rahady, yang mengaku sebagai penasehat hukum nasabah tersebut.
Eko mengatakan, dia membawa Mobil Mustawan yang disita Bank Sinarmas ke Pengadilan Negeri Lombok Timur, dengan harapan masalah itu diselesaikan di sana berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, kata Eko, pihak Bank tidak terima dengan apa yang dilakukannya itu dan menahan mobil temannnya sesama advokat untuk mengganti mobil nasabah tersebut. Gara-gara itulah, terang Eko, temannya dan pihak Bank nyaris baku hantam di sana.
"Kan ada undang-undang fidusia, harusnya diselesaikan secara baik tanpa pemaksaan," ujarnya sembari mengatakan bahwa ada bukti berupa video bahwa mobil nasabah itu diambil secara paksa oleh pihak Bank Sinarmas.
Sementara itu, Branch Manager Bank Sinarmas Cabang Lombok Timur, Arif Budiman, saat dikonfirmasi membantah adanya pemaksaan itu. Katanya, mobil tersebut dibawa ke Kantor resmi untuk diamankan sembari mencari solusi penyelesaiannya.
"Ini bukan dirampas ya, karena dibawa ke kantor resmi untuk diminta penyelesaiannya, kalau dirampas kan dibawa ke tempat yang tidak jelas, tapi ini dibawa ke Kantor Bank Sinarmas langsung," ujarnya.
Adapun alasan Bank melalukan penyitaan, lanjut Arif Budiman, karena hampir tiga bulan Nasabah itu nunggak setoran. Dan berdasarkan perjanjian fidusia yang mereka buat bersama, ada pasal yang mengatakan bahwa apabila nasabah terlambat nyetor selama 7 hari maka akan diberikan Surat Peringatan Pertama, tujuh hari berikutnya jika tetap tidak menyetor maka akan dilayangkan Surat Peringatan Kedua.
"Dan jika sudah lebih dari 21 hari maka Unit (Jaminan-red) akan diminta untuk dititip, sementara ibu ini (Istri Mustawan -red) belum melakukan pembayaran, pembayaran terakhir dilakukan di bulan Desember," terangnya sembari menyebutkan bahwa dari bulan Januari sampai Maret ini nasabah tersebut belum melakukan pembayaran sehingga pihaknya berinisiatif untuk mengambil mobilnya untuk pengamanan guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Arif melanjutkan, yang berhak melakukan pengamanan pertama ialah pihaknya selalu lembaga finance, karena sejatinya saat mobil itu dijaminkan maka itu sudah menjadi milik finance di mana yang bersangkutan (nasabah -red) hanya punya hak pinjam pakai saja.
Kenapa harus dilunasi semua bukan membayar tunggakannya saja yang tiga bulan itu, lanjut Arif Budiman, karena sesuai dengan perjanjian awal di mana patokannya itu ialah saat nasabah melakukan wanprestasi maka akan langsung dilakukan penyelesaian.
"Jadi kita bukannya tidak memberikan keringanan, kita berikan keringanan sejak bulan Januari untuk melakukan penyelesaian, Februari, Maret, nah setelah ada case ini terjadi baru yang bersangkutan berinisiatif untuk meminta penyelesaian," tegasnya.
Saat ditanya terkait kebijakan pemerintah yang memberikan relaksasi bagi nasabah, Arif Budiman mengatakan bahwa debiturnya tersebut belum pernah mengajukan. "Untuk relaksasi kebetulan debitur ini belum mengajukan," tukasnya sembari mengatakan bahwa kebijakan relaksasi itu berlaku sampai buan Maret.
Dan lagi pula, kata Arif Budiman, pihaknya tidak akan serta-merta memberikan relaksasi bagi debiturnya jika tidak mengajukan sendiri. Dia mengaku bahwa jauh-jauh hari sudah melakukan sosialisasi kepada debitur terkait relaksasi tersebut.
"Relaksasi itu kan di awal-awal pandemi, sekarang kan sudah dicabut karena batasnya sampai bulan Maret. Kita juga tidak serta-merta memberikan relaksasi, kecuali debitur itu sendiri yang minta. Dan itupun harus mengajukan dari awal bukan setelah melakukan wanprestasi baru mengajukan," terangnya.
Terhadap Mobil debitur yang dibawa ke pengadilan negeri itu, Arif Budiman mengatakan akan segera mengkordinasikannya dengan legalnya. Namun, dia membantah telah menahan mobil temannya Eko Rahady itu dan mengaku tidak tahu siapa yang berkata begitu.
"Mungkin nanti kami koordinasi dengan legal kami, kalau itu saya kurang tahu siapa yang berstatemen," tutupnya. (yns)