Foto: Muhammad Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI (Sumber: Humas Sekretariat Negara) |
Jakarta, Selaparangnews.com - Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 490/1921/SJ yang ditandatangani pada 18 Maret 2021. SE itu ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati/Walikota di Indonesia untuk meminta mempercepat penyelesaian pengelolaan pengaduan pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2020.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet RI, Mendagri Tito Karnavian meminta Daerah untuk segera meinindaklanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat, dan tuntas.
Dikatakan bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, lanjutnya, seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah, wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan.
Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik juga diminta segera mengimplementasikan amanat tersebut, melalui pemanfaatan aplikasi pengaduan.
Mantan Kapolri itu meminta Pemerintah Daerah secara aktif mengimplementasikan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui pemanfaatan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sesuai poin nomor 2 dalam Surat Edaran tersebut.
Hal itu, lanjutnya, sesuai hasil evaluasi pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! Persentase penyelesaian pengaduan pada tahun 2020 oleh Pemda Tahun 2020 baru mencapai 69,78 persen.
“Khusus tindak lanjut pengaduan tahun 2020 diselesaikan Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota) paling lambat pada 30 Maret 2021, sebagai salah satu indikator penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pelayanan publik,” tegasnya sebagaimana poin nomor 3 dalam edaran. Selasa, 23/03/2021.
Tak hanya itu, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diminta untuk mendorong Bupati/Wali Kota untuk segera melaksanakan pembinaan dalam rangka percepatan dan penyelesaian dan perbaikan pengelolaan pengaduan sesuai hasil evaluasi dimaksud.
Gubernur juga diminta menyampaikan laporan hasil tindaklanjut evaluasi pengaduan kepada Mendagri setelah menerima laporan dari Bupati/Wali Kota. (SN)