Foto: Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI (Sumber: Fanpage Pribadi Menteri Ida Fauziyah) |
Jakarta, Selaparangnews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Ida Fauziyah meminta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mempercepat integrasi data kepesertaan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dilansir dari Website Kementerian Ketenagakerjaan RI bahwa hal itu disampaikan Menteri Ida saat menerima kunjungan Direksi BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pada Kamis kemarin, 15 April 2021 di Jakarta.
Adapun permintaan itu disampaikan supaya program tersebut dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran. Karena menurut Menteri Ida, pelaksanaan program JKP itu membutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.
"Karena salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan),” ujarnya. Jum'at, 16/04/2021.
Pasalnya, tenggat waktu untuk Proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu enam bulan.
Dengan integrasi data tersebut, dimungkinkan adanya peningkatan atau penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam Program JKP.
“Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima Program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” terangnya.
Menaker menuturkan JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program ini adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
“Yang pasti, agar Program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Sisnaker,” kata Menaker Ida.
Sebelumnya, Menaker juga telah bertemu dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan Ida juga menekankan pentingnya dilakukan percepatan integrasi data Sisnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan Program JKP.
Dalam pertemuan kali ini, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menaker, terutama dalam persiapan pelaksanaan Program JKP.
“Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP,” ujar Ali Ghufron.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, selama ini Program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya. Dari badan usaha, yang antara lain dalam hal pendaftaran dan penerimaan piutang, berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berdampak pada JKN-KIS. (SN)