![]() |
Foto: Ilustrasi |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pesan Siaran (Broadcast Message) berantai yang mewajibkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) jadi supplier berdasarkan Instruksi Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy pada saat Rapat Koordinasi dengan semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) beberapa waktu lalu beredar di WhatsApp Group (WAG).
Tak hanya berisi instruksi untuk mengharuskan BUMDes jadi Supplier, pesan yang menjual nama orang nomor satu di Lotim itu juga berisi ancaman untuk melaporkan agen E-Warong yang enggan bekerja sama dengan Bumdes ke Bupati agar diberikan sanksi berupa pemberhentian sebagai agen.
Berikut bunyi lengkap Broadcast Message tersebut:
As.wr.wb....menginformasikan kepada seluruh pengurus Bumdes bahwa semua penyaluran apapun jenisnya kemasyarakat harus melalui Bumdes kalau ada desa yg tidak melakukannya melalui bumdes maka pak Bupati akan bersurat langsung ke desa atau pengurus Bumdes bersurat ke Bupati agar di tegur langsung menurut informasinya Desa masbagik juga disebut tadi dan pak camatpun mengetahui informasi ini karna di hadiri oleh pejabat dan seluruh camat...mohon petunjuknya pak kades biar bisa memajukan Bumdes ini...
Selain itu ada juga broadcast lain yang dialamatkan pada Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) untuk turun ke desa bersama para pendamping guna menyampaikan instruksi Bupati tersebut.
Berikut isi lengkapnya:
Terimakasih infonya. Mulai Hari ini tolong kasi kesra turun bersama Pendamping ke semua desa bahasakan sama kades dan Agen bahwa sesuai perintah Bupati pd Rakor kemaren tgl 19 April 2021 Semua BUMDES harus menjadi penyalur / Suvlayer BPNT dan Agen e Warung harus mau ber PKS dengan BUMDES. Bagi Agen yg tdk mau ber PKS dg BUMDES supaya di catat nama agen dan Alamatnya serta apa alasannya. Bupati akan berkoordinasi dg pihak Bank terkait Agen tsb. Terimakasih.
Terhadap pesan siaran yang mengatasnamakan Bupati itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Drs. H.M. Juaini Taofik mengatakan bahwa pesan tersebut tidak benar. Karena Bupati, kata dia, hanya mendorong supaya BUMDes dapat menjadi salah satu supplier dalam program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
"Nggak benar Pak, Pak Bup (Bupati -red) hanya mendorong supaya Bumdes dapat menjadi salah satu supplier dalam program BPNT," balas Sekda saat dikonfirmasi soal Broadcast Message tersebut lewat WhatsApp. Rabu, 21/04/2021.
Sementara Kepala Dinas Sosial Lombok Timur, Baiq. Farida Apriani, mengatakan bahwa Bupati menjelaskan hal itu untuk menjawab penyampaian dari Camat Pringgabaya. "Pendapat saya, bapak Bupati membahasakan tersebut menjawab penyampaian Camat Pringgabaya," ujarnya.
Terkait kebolehan BUMDes jadi supplier, lanjutnya, jauh-jauh hari sudah disetujui oleh Dirjen Kemensos saat Rakor bersama Kadis (Kepala Dinas) dan Kabid PFM (Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin) se Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Ketika kami seluruh Kadis dan Kabid PFM se NTB rakor ,saya yang langsung bertanya kepada Pak Dirjen, bolehkan BUMDes menjadi supplier, dan jawaban Pak Dirjen boleh," ungkapnya.
Kaitannya dengan Broadcast Message di atas, kata Mantan Kasat Pol. PP tersebut bahwa berita itu perlu dipilah. Dengan kata lain, tidak benar semuanya merupakan ucapan dari Bupati.
"Kalau berita di atas perlu dipilah karena yang saya tau bahwa BUMDes boleh menjadi supplier kemudian kalau E-Warong boleh bekerja sama dengan supplier manapun termasuk BUMDes," pungkasnya. (yns)