![]() |
Foto: H.M. Sukiman Azmy saat keluar dari Ruang Rapat Paripurna di Kantor DPRD Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2020, pada Kamis, 01 Maret 2021.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Utama kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur, dipimpin Ketua DPRD, didampingi unsur pimpinan DPRD, dan dihadiri oleh Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala OPD lingkup Kabupaten Lombok Timur.
Kegiatan sidang yang dilaksanakan merupakan tahap akhir dari rangkaian penyampaian LKPJ Bupati tahun 2020 dimana sebelumnya telah dilaksanakan penyampaian pengantar dan dilanjutkan dengan pembahasan di tingkat Panitia Khusus LKPJ tahun 2020.
Bupati Sukiman menyampaikan, substansi penyusunan LKPJ tahun 2020 meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah, serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan selama kurun waktu satu tahun anggaran.
Bupati menambahkan, capaian pelaksanaan program dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan juga termasuk di dalamnya. Selain itu, tercantum kebijakan-kebijakan strategis, serta tindak lanjut Rekomendasi DPRD pada tahun anggaran sebelumnya.
Terkait saran dan rekomendasi, Ketua Gabungan komisi I dan II DPRD kabupaten Lombok Timur menyampaikan beberapa saran dan rekomendasi untuk LKPJ tahun 2020.
Salah satunya adalah penyampaian LKPJ Bupati diharapkan dapat disampaikan lebih cepat agar penyampaian dan pelaksanaan dapat dilaksanakan secara maksimal.
Selain itu DPRD juga merekomendasikan agar kontribusi sektor pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PAD dapat ditingkatkan.
Direkomendasikan pula penggalian potensi-potensi sumber PAD, serta anggaran besar untuk sektor Pendidikan, Kesehatan, Kebudayaan dan pelayanan masyarakat agar dapat direalisasikan secara maksimal sehingga mampu meningkatkan angka IPM Kabupaten Lombok Timur. (SN)