Notification

×

Iklan

Iklan

Dokumen Hasil Review BPKP Terbit, Menkes Segera Bayar Insentif Nakes

Thursday, April 15, 2021 | April 15, 2021 WIB Last Updated 2021-04-14T20:47:39Z

Foto: Ilustrasi

 

Jakarta, Selaparangnews.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia memberikan kabar gembira bagi seluruh seluruh Tenaga Kesehatan (Nakes) di Indonesia, pasalnya Insentif nakes yang sempat tertunda sebelumnya akan segera dibayarkan.


Dilansir dari Website Sekretariat Kabinet bahwa Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melakukan pertemuan dengan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, pada Senin, 12 April 2021 lalu, mereka bersepakat untuk mempercepat hasil review tunggakan insentif tenaga kesehatan (nakes) tahap berikutnya, agar hak-hak yang tertunda itu dapat segera direalisasikan.


Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) pada Kemenkes RI, Trisa Wahyuni Putri mengatakan, Kementerian Kesehatan menyambut baik hasil review yang telah dilakukan oleh BPKP tersebut, yang kemudian menjadi angin segar bagi nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19.


“Dengan terbitnya dokumen hasil review BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih terblokir di Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,” kutip Setkab RI. Kamis, 16/04/2021.


Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reveiw tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan/institusi kesehatan, seperti rumah sakit (RS), baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN, laboratorium yang melakukan pemeriksaan COVID-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkes yang terlibat dalam penanganan COVID-19.


Alokasi anggaran tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter/dokter gigi, perawat/bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.


“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta fakultas kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP," tambahnya.


Ruang lingkup review yang dilaksanakan BPKP meliputi tunggakan insentif nakes tahun 2020, khususnya insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat, sedangkan insentif yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk review yang dilakukan oleh BPKP.


“BPKP mengharapkan kekurangan dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan dalam ketentuan pemberian insentif nakes, yang menjadi kriteria kunci dalam menghitung jumlah insentif nakes yang akan dibayarkan oleh pemerintah harus menjadi perhatian seluruh faskes (fasilitas kesehatan) dan institusi pengusul untuk dilengkapi sesuai peraturan yang berlaku, agar proses review berikutnya dapat berjalan lebih cepat sesuai harapan para nakes,” pungkasnya.


BPKP sendiri telah menyelesaikan review atas tunggakan insentif nakes penanganan Covid-19 untuk tahap awal. Berita Acara juga sudah disampaikan kepada Kemenkes pada 9 April lalu.


“Hasil review terhadap tunggakan insentif nakes tahun 2020 sudah diselesaikan, dan hasil reviu BPKP menyimpulkan bahwa sebagian dari total tunggakan yang ada telah memenuhi kelengkapan persyaratan formil untuk dibayarkan,” kata Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Kebencanaan BPKP, Michael Rolandi.


Permintaan review tunggakan diajukan oleh Kemenkes kepada BPKP melalui surat tertanggal 11 Februari 2021, dan selanjutnya di tanggal 1 Maret 2021 dilakukan ekspose mengenai rincian tunggakan tersebut. Di tanggal yang sama, BPKP langsung bergerak cepat dengan menerbitkan surat tugas dan mulai melaksanakan tugas pengawasan.


Kelengkapan persyaratan dokumen formil atas tunggakan tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen dan data dukung dari faskes dan institusi yang mengusulkan. Oleh karena itu kata Michael, bagi faskes dan institusi yang belum memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, diharapkan agar segera melengkapi dokumen dan data dukung yang diperlukan.


“Laporan sudah kami terbitkan tanpa menunggu seluruh data lengkap, agar yang sudah lengkap dapat segera dipenuhi haknya, dan bagi yang masih kurang dapat segera dipenuhi kelengkapan dokumen yang diperlukan”, tutupnya. (SN)

×
Berita Terbaru Update