Foto: Moh. Mahfud MD, Menteri Polhukam RI. (Sumber: Website Sekretariat Kabinet RI) |
Jakarta, Selaparangnews.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sudah siap untuk menagih piutang Dana BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Pasalnya, kata dia, Pemerintah sudah menghitung angka paling aktual yang akan ditagih terkait aliran dana BLBI tersebut dia mengatakan hasil hitungan terbaru menyatakan bahwa piutang itu berjumlah Rp 110,454 triliun.
Hal itu disampaikan dalam siaran pers Nomor: 63/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2021, yang diterbitkan melalui Website Kemenkopolhukam pada Kamis kemarin, 15 April 2021, pasca memimpin rapat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
“Hitungan terakhir per hari ini, tadi, tagihan hutang dari BLBI ini setelah menghitung sesuai dengan perkembangan jumlah kurs uang, kemudian pergerakan saham, dan nilai-nilai properti yang dijaminkan, per hari ini yang kemudian menjadi pedoman adalah sebesar Rp110.454.809.645.467,” tulisnya.
Mahfud MD berharap adanya kesadaran dari para pemilik utang untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada pemerintah. “Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya hutang, dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke pemerintah, ke Menteri Keuangan,” kata Mahfud MD.
Dia melanjutkan, total piutang Rp110,454 triliun tersebut terdiri dari enam macam tagihan. Antara lain tagihan berbentuk kredit yang jumlahnya sekitar Rp101 triliun, kemudian berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun.
“Lalu ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya. Ada yang berbentuk saham,” tuturnya dalam siaran pers tersebut.
Dari berbagai jenis tagihan itu, jika ditelaah terdapat 12 macam masalah yang terjadi, yang menghambat tuntasnya upaya penagihan. Kompleksitas masalah yang dimaksud mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga, hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.
Namun Menko Polhukam menyebut bahwa Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah menyiapkan masing-masing solusinya.
“Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang akan dilakukan pemerintah? Ya kita antarnegara, bisa pakai interpol dan lain-lain, tadi Menkumham sudah menyampaikan cara-cara itu,” kata Mahfud MD.
Menko Polhukam juga menyinggung pertanyaan beberapa pihak terkait baru dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
"Sekarang, kenapa pemerintah baru bertindak? Jawabannya gampang, karena kami baru menjadi pemerintah. Alasan kedua, karena dulu masih ada kasus pidana," pungkasnya. (SN)