![]() |
Foto: Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy saat menggelar rapat terbatas dengan belasan OPD |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menggelar rapat terbatas dengan belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampel pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Rapat terbatas yang berlangsung Jumat, 23 April 2021 kemarin di Ruang Rapat Bupati itu menyinggung soal temuan BPK atas laporan keuangan tahun 2020.
Katanya, ada 24 catatan temuan BPK yang menurut Bupati kualitasnya sama dengan temuan tahun sebelumnya, yang mana, kata Bupati hal itu juga telah diklarifikasi oleh masing-masing OPD.
Bupati mengingatkan agar ke depan temuan-temuan serupa tidak terulang kembali. Dia juga meminta Inspektorat untuk mempelajari kembali seluruh temuan itu dan memberikan pemahaman kepada seluruh OPD.
Bupati Sukiman meminta kepada OPD yang tidak menjadi sampel tahun ini agar ditekankan sehingga tidak akan terulang temuan serupa. Sebab temuan-temuan tersebut sudah pula terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Bupati me-review 24 catatan yang menjadi temuan BPK tersebut, di antaranya adalah penatausahaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, kelebihan pembayaran intensif pajak dan retribusi, pengeloaan aset, laporan pengelolaan bansos, hingga kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN, serta PAD yang terlambat disetorkan ke kas daerah. (SN)