Mataram, Selaparangnews.com - Dua buah Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yaitu, Raperda tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia dan Raperda tentang Penjaminan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi, M. Pd,. berharap dua Raperda tersebut dapat memberikan perlindungan hukum yang mampu menjamin kedudukan para pelaku usaha tembakau di NTB.
“Melihat pentingnya keberadaan Perda ini, benar-benar dapat berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan NTB ke arah kemajuan, serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” ujarnya, saat menyampaikan pendapat akhir sekaligus sambutan pada rapat paripurna keempat DPRD Provinsi NTB, masa persidangan II tahun 2021, Senin, 31/5/2021, di ruang rapat paripurna DPRD NTB.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi, Sekda NTB, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Kejari, Perwakilan Danrem, Danlanud, Polda NTB Kepala OPD lingkup Pemprov, Ketua KI, KPID NTB dan Insan Pers.
Wagub menambahkan, Raperda tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi para petani tembakau.
Demikian juga dengan Perda tentang penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan, dapat melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang aman, halal, bermutu, dan bergizi seimbang, serta jaminan pemasaran pangan produksi lokal di daerah.
Di akhir sambutan sekaligus tanggapannya, Ummi Rohmi sapaan Wagub, menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang tergabung dalam pansus atas kontribusi pemikiran, ide dan gagasannya. Termasuk para pimpinan perangkat daerah yang juga telah mengawal raperda.
“Semangat dan sinergi serta komitmen yang luar biasa dalam ikhtiar membangun NTB, harus terus kita jaga dan terus dibangun kedepan, tentunya sesuai dengan tupoksi serta amanah yang ada di pundak kita masing-masing,"tutupnya.
Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH, MH., menyampaikan laporan Pansus (Panitia Khusus) dan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap dua Raperda itu.
“Kita semua berharap setiap produk yang telah diundangkan, ke depan dapat melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat NTB,” ucapnya.
Sementara itu, Sudirsah sujanto, S. Pd. B.s.ip mewakili Pansus I menyampaikan bahwa Raperda tentang Penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan ini menegaskan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengaturan dalam bentuk perda untuk menjamin keamanan pangan untuk masyarakat.
“Tentunya memberikan perlindungan kepada masyarakat dari resiko gangguan kesehatan dan meningkatkan daya saing dan perluasan akses pasar produk daerah di NTB,” jelasnya.
Sedangkan Mewakili Pansus II DPRD Provinsi NTB Lalu Satriawandi, ST. dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2006 tentang usaha budidaya dan kemitraan perkebunan tembakau virginia menegaskan bahwa dalam rangka penyempurnaan penyusunan, supaya dicantumkan aturan tentang adanya penyiapan dan edukasi sejak awal supaya petani dapat melakukan rencana penanaman tembakau secara rasional dan menentukan resiko bisnis sejak awal.
“Selain itu, perlu pula diatur tentang tanggungjawab fasilitasi dan pembinaan bagi petani agar sejak awal, memiliki komoditi andalan lainnya untuk diusahakan,” tandasnya. (SN)