Foto: M. Deni Zarwandi (Pakai Ransel) saat melapor ke Polres Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dugaan tindak kekerasan yang dialami M. Deni Zarwandi selaku Wartawan Inside Lombok pada Kamis, 29 April 2021 lalu di area Kantor Bupati Lombok Timur oleh salah satu oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Ditemani belasan Wartawan, pada Jum'at siang, 30 April 2021 Deni mengadukan peristiwa nahas yang menimpanya itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Timur.
"Laporan ini saya lakukan agar menjadi efek jera bagi terlapor dan saya berharap pihak lainnya tidak melakukan tindak kekerasan kepada wartawan yang tengah bertugas," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, dirinya membawa persoalan itu ke ranah hukum, agar Satpol-PP Lombok Timur lebih dewasa menjadi institusi penegak Perda, serta untuk menghindari terjadinya tindakan serupa dari oknum anggota Satpol-PP kepada masyarakat yang lain.
"Saya baru selesai visum. Ini saya langsung mulai diBAP oleh penyidik," kata Deni.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel P. Simangunsong, S.IK dan Kanit I Satreskrim, Aipda Widiastra yang sempat mendengar keinginan Deni untuk mengadukan kasus tersebut, meminta supaya Deni selaku pelapor untuk melakukan visum terlebih dahulu.
Dan setelah hasil visumnya keluar nantinya pelapor akan dimintai keterangannya untuk dimuat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita akan lakukan visum dulu, kemudian dibuatkan BAP. Tentunya kita akan tindaklanjuti laporan ini," pungkasnya. (SN)