Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menyampaikan pengantar Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, pada Senin, 9 Juni 2021 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD.
Pengantar Dua Raperda tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna XI Masa Sidang III DPRD di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Lombok Timur.
Pengantar Dua Raperda yang disampaikan Bupati itu adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Lombok Timur tahun 2018-2023 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
Mengawali penyampaiannya, Bupati Sukiman mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Lombok Timur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
"Tidak saja kondisi pandemi sejumlah kebijakan nasional yang sangat mendasar dan strategis dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, mendorong dilakukan perubahan (review) dokumen RPJMD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023," papar Bupati. Senin, 07/06/2021.
Perubahan tersebut, lanjutnya, selaras dengan kebijakan nasional sehingga lebih responsif dan fokus pada isu-isu strategis.
Agar dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Lombok Timur tahun 2018-2023 memenuhi kaidah perencanaan yang baik dan prinsip pembangunan berkelanjutan, maka sebelumnya, kata Bupati, telah dilakukan berbagai proses dan upaya harmonisasi, klarifikasi, maupun pendalaman materi melalui bermacam metode, pendekatan politis, teknokratis maupun partisipatif.
Bupati berharap, substansi dokumen rancangan akhir perubahan RPJMD dapat disempurnakan dan dipertajam sesuai masukan dan saran panitia khusus DPRD kabupaten Lombok Timur.
Terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020, Bupati menjelaskan bahwa Lombok Timur telah mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) RI.
Katanya, berdasarkan sejumlah rekomendasi dari BPK perwakilan Provinsi NTB di Mataram, gambaran pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2020 disusun dengan target pendapatan sebesar Rp. 2, 603 triliyun lebih dengan pencapaian sebesar Rp. 2,537 triliyun lebih atau setara dengan 97,46 persen.
"Sementara dari sisi belanja daerah secara keseluruhan terealisasi sebesar Rp. 2, 596 Triliyun lebih atau 96,60 persen dari target sebelum Rp. 2, 687 triliyun lebih," jelas Bupati.
Lanjut Bupati, untuk penerimaan pembiayaan yang direncanakan pada tahun anggaran 2020 ialah sebesar Rp. 91,18 milyar lebih. Dan sampai akhir tahun anggaran selesai, telah direalisasikan sebesar Rp. 104, 717 milyar lebih atau 115,05 persen. Sedangkan pada sisi pengeluaran pembiayaan telah direalisasikan sebesar Rp. 22,343 milyar lebih."
Dana tersebut sebagai penyertaan modal pemerintah kepada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan pembayaran pokok utang BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Rumah Sakit Umum Daerah (DPRD) dr. Raden Soedjono Selong," jelasnya, sembari menambahkan bahwa berdasarkan berbagai realisasi tersebut terdapat sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp. 23,683 milyar lebih.
Ia juga menyampaikan bahwa total aset daerah pada neraca Lombok Timur per-31 Desember 2020 lalu sebesar Rp. 3,689 triliyun lebih, dengan jumlah kewajiban dan ekuitas sebesar Rp. 3, 689 triliyun lebih.
Pada penghujung pengantarnya Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan dan seluruh elemen masyarakat atas dukungan untuk berjalannya pemerintahan dan pembangunan di Lombok Timur.
"Kami berharap, ke depan berbagai kekurangan dan kelemahan dapat diperbaiki demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkasnya. (SN)