Lima orang terduga Penyalahguna Narkotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lombok Timur |
Kepala Satresnarkoba Polres Lotim, IPTU. I. Gusti Ngurah Bagus Suputra, melalui siaran tertulis menyampaikan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa RPH diduga membawa, menyimpan, menguasai dan atau menyalah gunakan Narkotika golongan I jenis Shabu tanpa ijin.
"Berawal dari Infomasi dari Masyarakat itu selanjutnya pada hari sabtu, tanggal 19 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita, Tim Satresnarkoba Polres Lotim melakukan penggerebekan," tulisnya. Sabtu, 19/06/2021.
Pada saat pengerebekan tersebut, lanjutnya, Tim berhasil mengamankan lima orang yang juga diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika.
Dua lainnya ialah LMR, Laki-laki usia 35 tahun asal Dusun Karang Renjong, Desa Lenek, Kecamatan Lenek. Yang terakhir adalah dan MJH, laki-laki 30 tahun asal Dusun Karang Luar, Desa Lenek, Kecamatan Lenek.
Selanjutnya, kata Kasat Resnarkoba, salah satu anggota Tim mencari saksi-saksi yaitu kadus setempat bernama Herinopiadi dan salah satu warga setempat yang bernama Ramzul Marami.
Tim melakukan penggeledahan pada badan dan pakaian terhadap lima orang tersebut dan menemukan barang bukti berupa satu bungkus berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu ukuran besar yang ditemukan di dalam sarung warna merah yang dipakai oleh S, serta uang tunai Rp. 4.860.000 yang ditemukan di dalam saku sebelah kiri bagian depan celana yang dipakai.
Melihat hal itu, lanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Lotim langsung melakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik Sedang berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu, satu bungkus plastik Kecil berisi Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis shabu satu buah timbangan digital, dua buah korek api gas, satu buah gunting, enam Unit Hand Phone Android, lima Unit Hand Phone kecil di ruang tamu rumah milik RPH.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Lombok Timur guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun pasal yang dilanggar dalam perbuatan itu ialah Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Ancaman Hukuman Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp.10. Miliar. (SN)