Tujuh pelaku judi domino jenis Qiu Qiu yang berhasil dibekuk Tim Puma Polres Lotim |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil menangkap tujuh pelaku perjudian Domino jenis Qiu Qiu di Dusun Dasan Tapen, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, pada Kamis kemarin, 22 Juli 2021.
Melalui siaran tertulis, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Muhammad Fajri menyampaikan bahwa satu dari tujuh pelaku itu adalah pemilik rumah.
Para pelaku, lanjutnya, melangsungkan judi kartu Domino jenis Qiu-Qiu tersebut dengan taruhan awal Rp. 5.000. Pemain yang menang akan mendapatkan keuntungan berupa uang tunai minimal Rp.35.000.000 dalam tiap putaran dari pemain yang kalah.
"Sementara pemilik rumah meminta uang sewa sebesar Rp. 300.000 dalam tiap putaran tiap diadakan perjudian tersebut," tulisnya. Sabtu, 24/07/2021.
Adapun identitas Tujuh pelaku itu adalah AB, laki - laki 43 tahun asal Dusun Dasan Tapen , Desa Lenek Pesiraman. Pelaku kedua Adalah A, Laki - laki 39 Tahun dari wilayah yang sama dengan AB. Selanjutnya adalah SR, Laki - laki 35 tahun, dari Dusun Anjani Barat, Desa Anjani, Kecamatan Suralaga.
Pelaku selanjutnya adalah H, laki - laki 37 Tahun, asal Dusun Gubuk Puntik, Desa. Suralaga, Kecamatan Suralaga. Selanjutnya adalah AB, Laki - laki 25 Tahun, berasal dari wilayah yang sama dengan H. Yang kenam adalah AJ, laki - laki 23 Tahun, asal Dusun Dasan Tembeng, Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek.
"Yang terakhir adalah P, laki - laki, Umur 20 tahun, dia adalah pemilik rumah," tambahnya seraya menjelaskan bahwa para pelaku tiu ditangkap beserta barang bukti saat melakukan judi Kartu Domino jenis QIU-QIU tersebut.
Saat ini, kata M. Fajri, para pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (SN)