Dua terduga pelaku penipuan dan penggelapan Mobil berhasil diamankan Tim Puma Polres Lombok Timur |
Lombok Timur, Selaparangnews.com - Tim Puma Polres Lombok Timur berhasil mengamankan Dua orang perempuan yang diduga menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah mobil pick up milik warga Sembalun, pada Kamis kemarin, 26 Agustus 2021.
Dua orang Emak-Emak yang berhasil diamankan Tim Puma Polres Lotim itu masing-masing berinisial M (57) asal Kecamatan Suralaga dan A (44) asal Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Melalui siaran tertulis, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU. M. Fajri menyampaikan bahwa penangkapan terhadap kedua perempuan itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/310/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 25 Agustus 2021 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
"Kejadiannya pada bulan Maret 2021 lalu, di rumah Korban di Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur," ungkapnya. Jum'at, 27/08/2021.
Dua orang pelaku itu, lanjut Kasat, mendatangi korban untuk bermaksud meminjam 1 (satu) Unit Mobil, Merk Suzuki tipe Apv Pick Up warna Hitam.
Saat itu, terangnya, dua pelaku beralasan akan menggunakan mobil milik korban untuk menjual barang ke daerah Kabupaten Sumbawa, Bima, dan Dompu, sehingga saat itu disepakati harga sewa mobil milik sebesar Rp.250 ribu perharinya.
"Tapi setelah mobil dikuasai dua pelaku itu, kemudian pelaku inisial M menggadaikan mobil milik korban tersebut kepada S seharga Rp.40 juta, tanpa sepengetahuan dan seizin korban," jelasnya.
Dan dari hasil gadai mobil tersebut, kata Kasat, M memberikan uang sebesar Rp. 1 juta kepada pelaku A sebagai upah atau uang bagian dari hasil menggadaikan mobil milik korban tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dua pelaku itu di antaranya adalah satu Unit Mobil Merk Suzuki type Apv Pick Up warna Hitam, Satu Buah STNK Mobil, dan satu Buah Kwitansi Gadai.
"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti kami amankan di Polres Lotim guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Yns)